Kedepankan Transparansi Dan Akuntabilitas, Pemkot Serahkan LHP LKPD

Samarinda, Humpro - Senin (27/1) Wali Kota Balikpapan H.M Rizal Effendi secara resmi menyerahkan jawaban tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Sri Haryoso Suliyanto di Kantor BPK RI Samarinda. Dalam penyerahan tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Sayid MN Fadli serta Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dalam sambutannya Wali Kota Balikpapan H.M Rizal Effendi menyatakan bahwa penyampaian jawaban tindak lanjut ini merupakan perwujudan tanggung jawab pemerintah Kota Balikpapan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel.

Rizal -sapaan akrab Wali Kota, menyadari masih ada beberapa kelemahan dalam penyelenggaran pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Langkah-langkah perbaikan telah dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan, antara lain dengan menyusun kebijakan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta penerapan reward dan punishment kepada PNS yang lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya” jelasnya.

Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Diharapkan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/Daerah oleh Pemerintah Kota Balikpapan dapat mewujudkan komitmen untuk menyelenggarakan pemerintah daerah yang bersih.

Dengan disampaikannya jawaban atas rekomendasi hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Balikpapan Tahun 2012 tersebut , maka BPK akan segera melakukan penelaahan  atas pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan dan Pasal 6 ayat 3 bahwa penelaahan diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya jawaban atau penjelasan. (HMS/hjp)