Dinkes Wajibkan Ibu Hamil Rapid Tes

BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mewajibkan ibu hamil di Kota Balikpapan, untuk menjalani tes cepat atau rapid test deteksi Covid-19 jelang melahirkan.

"Adapun kewajiban rapid test bagi ibu hamil, sebelum persalinan untuk mencegah kekhawatiran adanya potensi virus corona ke petugas kesehatan, " ujar Kepala Dinkes Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Senin (22/06).

Dio biasa ia disapa mengaku, ada beberapa fasilitas kesehatan yang meminta, agar ibu hamil dilakukan tes rapid test sebelum melahirkan. Hal ini untuk mewaspadai adanya ibu hamil orang tanpa gejala (OTG) Covid 19.

"Kewajiban rapid test bertujuan, agar ibu hamil sebelum persalinan dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona, " ujarnya.

Nantinya pemeriksaan rapid test tersebut dilakukan secara mandiri oleh ibu yang akan melahirkan sebelum waktu persalinan, dengan biaya yang dibayar diluar biaya persalinan.

"Rapid test bagi ibu hamil sebelum persalinan adalah berbayar walaupun punya BPJS, namun tidak di cover,” ujarnya.

Saat disinggung, bagaimana warga yang akan melakukan persalinan namun tidak memiliki dana untik rapid test, Dio menambahkan, bagi ibu hamil yang merasa tidak memiliki biaya rapid test sebelum persalinan, maka dapat mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

“Ibu hamil yang akan melakukan persalinan dapat segera melaporkan ke Dinkes, mengajukan bantuan rapid test," ujarnya

Dio menambahkan, khusus Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) berdasarkan informasi, telah membuat kebijakan untuk memasukan biaya rapid test kepada ibu yang akan melahirkan dalam paket biaya persalinan, sehingga dapat tercover dalam tagihan BPJS Kesehatan.

“Biaya rapid test dapat di cove bpjs kesehatan, dan hal ini masing masing kemampuan manajemen rumah sakit, " ujarnya. (Diskominfo/editor: mgm)