Surat Edaran WFH 50 Persen Karyawan Perusahaan Dikeluarkan

Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan untuk merumahkan 50 persen karyawan. Mengingat, pandemi virus Covid 19 di kota Balikpapan kian meningkat.

“ Kami telah mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan ke masing masing perusahaan, agar perusahaan swasta memberlakukan Work From Home – WFH sekitar 50 persen karyawanya, ” ujarn Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Wali Kota mengaku, adapun himbauan ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran, dikarenakan pandemi virus Covid 19 sudah memasuki kawasan perkantoran,sehingga salah satu langkah antisipasi dengan mempekerjakan karyawan di rumah saja.

“ Meskipun surat edaran kepada perusahaan swasta merumahkan 50 persen karyawanya, namun dirinya menjamin dengan kebijakan tersebut, pelayanan masyarakat di kantor-kantor tetap berjalan, ” katanya.

Wali kota berharap, kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan himbauan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Sementara itu, DPRD Balikpapan tidak sepakat dengan pemerintah kota yang mengeluarkan surat edaran terkait 50 persen karyawan bekerja di rumah atau Work From Home – WFH.

“ Adanya surat edaran terkait 50 persen karyawan untuk WFH tidak memiliki kekuatan hukum dan hal ini merugikan pelau usaha, sehingga dipastikan tidak efektif, ” ujar Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Abdulloh mengaku,dengan merumahkan karyawan hingga 50 persen ini, maka menyebabkan meningkatnya beban anggaran yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam pemberian subsidi.

Bukan hanya itu, karyawan yang dirumahkan juga akan merasakan dampak sosial yang besar karena tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“ Seharusnya yang dilakukan pemerintak kota lebih pada pengetatan pengawasan protokol kesehatan, sehingga perekonomian tetap bisa jalan. Pengetatan protokol kesehatan Covid 19 ini seperti di mall dipasat atau tempat perbelanjaan. Hal ini bertujuan, agar perekonomian tetap berjalan, ”katanya. (Diskominfo/editor:mgm)