Perwali Covid-19 Mulai Diterapkan di Balikpapan, OTG Berkeliaran Didenda 1 Juta

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan Perwali Nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam perwali ini akan ada sanksi bagi yang melanggar dan sanksi terberat akan diberikan kepada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berkeliaran dan terjaring razia.

Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan Pengendalian Corona Virus di Balikpapan, Senin sore (24/8/2020).

Apel dan peluncuran perwali dipimpin Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di halaman Kantor Wali Kota yang diikuti Camat, Lurah, Satpol PP, Dishub, dan personil TNI/Polri. Hadir pula sejumlah tokoh agama, perwakilan pengusaha. Apel peluncuran yang dilakukan gugus tugas ini merupakan awal dilakukan peningkatan disiplin untuk mencegah dan pengendalian covid.

Untuk razia perdana akan dilakukan hingga satu minggu kedepan dan hanya bersifat sosialisasi atau teguran khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker dan belum ada sanksi. Namun minggu kedua akan diterapkan dengan penindakkan.

Perwali akan diterapkan terhitung pada 31 Agustus mendatang, saat ini sifatnya teguran saja. Sepekan kami lakukan sosialiasasi, terang Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin sore.

Wali Kota menerangkan, sanksi dalam perwali ini yakni bagi warga yang tidak mengenakan masker akan didenda 100 ribu rupiah atau memilih sanksi sosial yakni diminta membersihkan jalan umum atau bisa juga mengganti denda dengan memberikan petugas 19 masker yang akan dibagikan kepada masyarakat.

Dalam perwali ini sanksi terberat diberikan kepada orang tanpa gejala (OTG) yang terkonfirmasi positif covid-19 berkeliaran. 

Kepada  OTG yang terjaring akan diberikan denda  1 juta rupiah karena menularkan orang lainnya, tegas Wali Kota.

Denda yang terkumpul akan dimasukan ke kas daerah dan akan digunakan untuk kegiatan satgas percepatan penanggulangan covid-19.

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif di kota balikpapan bertambah 83 kasus positif  baru, sehingga secara kumulatif mencapai 1.424 kasus dan kasus meninggal dunia ada 7 orang.

Dalam kegiatan ini juga hadir Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen pol Muktiono bersama Walikota Balikpapan Rizal Effendi yang juga akan bersama melakukan razia perdana masyarakat yang tidak menggenakan masker. (Diskominfo editor:mgm)