Pemkot Optimis Pembangunan Flyover Rapak

Balikpapan - Pemerintah kota Balikpapan optimis pembangunan flyover atau jalan layang di Muara Rapak segera terealisasi. Hal ini dikarenakan, komisi III DPRD Kaltim langsung melakukan peninjauan di lokasi yang akan dibangun jalan layang.

"Kini Dinas Pekerjaan Umum Kaltim telah merevisi detail engineering design(DED). Karena DED yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada 2014 lalu, harus diselesaikan Desember 2020," tegas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,Jumat (13/11).

Wali Kota menjelaskan, apabila revisi sudah diselesailan Desember, maka pelaksanaan akan dapat dilakukan 2021 mendatang.

"Terkait pembebasan lahan yang akan digunakan untuk jalan yang yang diperkirakan sepanjang 550 meter, akan dibiayai dari APBD Provinsi Kaltim. Kecuali lahan miliki Pertamina maupun Pemkot," tegasnya.

Wali Kota menegaskan, terdapat tiga ganti rugi lahan pembangunan jalan layang di Muara Rapak diantaranya lahan milik pemerintah kota, lahan pertamina dan lahan masyarakat.

"Kini pemerintah kota masih menunggu revisi DED diselesiakan. Namun kemungkinan tidak sebesar DED sebelumnya. Karena ada perubahan dari sebelumnya rencana 4 jalur menjadi hanya 2 jalur," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan Andi Yusri Ramli menegaskan, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Kaltim akan menganti rugi lahah milik warga yang terkena pembangunan jalan layang di Muara Rapak, sedangkan lahan milik Pemerintah Kota dan Pertamina kemungkinan tidak dibayarkan.

"Untuk lokasi lahan Pemkot Balikpapan dan Pertamina berada di sisi Jalan Ahmad Yani dan luas keseluruhnya mencapai 60 persen dari kebutuhan lahan yang akan dibebaskan yakni sekitar 1 hektar hingga 1,5 hektar, tergantung hasil pengukuran dan desain ulang DED," katanya.

Yusri menjelaskan, lahan warga yang akan terkena pembangunan jalan layang yang diperkirakan seluas 550 meter itu, berdasarkan peta lokasi di lapangan yakni yang berada diatas Plaza Ramayana Muara Rapak tepat berada disisi Kantor Polsek Balikpapan Utara.

"Untuk ganti rugi lahan warga sesuai hasil pengukuran dilapangan setelah ada desain final,sehingga dapat ditentukan titiknya. Berdasarkan, desain awal pada 2014 lalu bentang lebarnya mencapai 17 meter. Namun dari review desain berubah menjadi hanya kecil sekitar 11 meter," jelasnya. (Diskominfo/editor:mgm)