Berlaku 15 - 29 Januari, Wali Kota Berharap Pembatasan Bantu Turunkan Jumlah Kasus

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan kembali merilis perkembangan terbaru kasus Corona di Kota Balikpapan pada Kamis (14/1/21). Tren kenaikan kasus yang terjadi masih belum menunjukkan penurunan, itu sebabnya Wali Kota akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada Kamis pagi tadi Wali Kota juga telah melaksanakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan. Yang juga terlibat hadir, antara lain Wakil Ketua DPRD, Sekda Kota Balikpapan, tim Satgas Covid-19, PHRI, juga ketua kerukunan umat beragama dan lainnya. 

Hasil rapat tersebut disampaikan dalam rilis, bahwa sesuai Surat Edaran Wali Kota dengan nomor 300/142/Pem, yakni akan dilaksanakan PPKM mulai Jumat (15/1/21) besok. Ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan menunjukkan kenaikan.

"Dalam edaran ini kami sampaikan, seluruh perkantoran wajib melaksanakan Work From Home (WFH) dengan prosentase 75% dari total tenaga kerja. Selain itu bagi pelaku usaha atau pengelola tempat wisata, olahraga, pasar malam, bioskop, tempat hiburan malam, tempat hiburan anak. Kami sampaikan bahwa semua jenis tempat hiburan ditutup," sebutnya dalam rilis. 

Tak hanya itu, pusat perbelanjaan dan rumah makan juga dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. Kapasitas rumah makan juga tidak boleh melebihi 50 persen. Pondok pesantren pun diminta melaksanakan pembelajaran daring. Kemudian Camat diminta menyampaikan pada Lurah, bahwa kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.

"Pernikahan juga hanya boleh akad atau pemberkatan saja. Resepsi sementara ditunda. Satgas juga sementara menghentikan layanan rekomendasi kegiatan. Kami juga berlakukan jam malam maksimal pukul 22.00 Wita," papar Wali Kota. 

Masyarakat diminta melaksanakan aturan protokol kesehatan dan 5M. Strategi 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas interaksi, dan menghindari kerumunan. 

"Pengawasan kami lakukan bersama seluruh instansi termasuk TNI Polri. Pengendalian kami lakukan secara tegas, dan ini berlaku mulai 15 sampai 29 Januari mendatang," jelasnya. 

Pelaksanaan aturan ini sudah melalui petunjuk dari Satgas Covid-19 Pusat, Instruksi Mendagri, serta melalui Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim. "Pembatasan ini kami laksanakan, Kami memohon pengertian masyarakat," kata Wali Kota. 

Pihaknya juga berharap PPKM ini bisa berdampak baik dalam dua pekan ke depan, yaitu dengan terjadinya penurunan kasus. Seluruh pusat keramaian seperti lapangan merdeka juga sementara ditutup. 

"Apalagi pengetatan ini dilakukan karena memang kota Balikpapan sudah memenuhi tiga indikator pelaksanaan pembatasan. di semua kasus kita sudah melebihi standar nasional kecuali kasus aktif," bebernya. 

Untuk diketahui penambahan kasus per Kamis (14/1/21) ini mencapai 127 kasus terkonfirmasi positif. Untuk pasien sembuh dan selesai isolasi mandiri mencapai 105 kasus. Sementara pasien covid meninggal dunia ada lima kasus. 

"Dari 127 kasus tersebut latar belakangnya bermacam-macam. Dari Pertamina, perusahaan, PLN, guru, dokter, apoteker, nelayan, pimpinan gereja, migas, perbankan dan lainnya. Ada juga petugas Pelayanan bea cukai serta TNI," sebut Wali Kota. (diskominfo/ ahc/ editor:mgm)