1 Februari, Dokumen Kesehatan Bandara dan Pelabuhan Gunakan Sistem e-HAC

BALIKPAPAN - Rencananya mulai 1 Februari 2021 nanti, electronic - Health Allert Card (e-HAC) Indonesia, yakni dokumen kesehatan dalam bentuk digital akan diterapkan di Kota Balikpapan. Hal Ini disampaikan dalam Pers Rilis Satgas COVID-19 Kota Balikpapan pada Selasa (26/1/21) kemarin.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, per 1 Februari ini pelaksanaan pemeriksaan di bandara dilakukan dengan sistem e-HAC. Sehingga tidak lagi gunakan dokumen kertas.

"Ini baik, walaupun masih banyak masyarakat yang masih belum terbiasa dengan sistem seperti ini. Tapi ini harus segera dilaksanakan," ungkapnya (26/1/21).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan, dr. M. Zainul Mukhorobin menjelaskan tentang hal ini. Bahwa pemeriksaan dokumen kesehatan terkait e-HAC ini mencakup hasil pemeriksaan rapid antigen atau PCR swab, atau juga pelayanan vaksinasi.

"Dengan begitu mulai 1 Februari di pelabuhan dan bandara tidak akan menggunakan dokumen dalam bentuk kertas lagi," beber Zainul yang hadir dalam pers rilis perkembangan kasus Covid-19 Balikpapan.

Zainul mengungkapkan, keberadaan e-HAC ini jadi salah satu upaya untuk menghindari kontak antara penumpang dan petugas melalui media kertas.

"Jadi semua dokumen kesehatan yang terkait dengan angkatan maupun kedatangan penumpang melalui bandara dan pelabuhan, akan menggunakan dokumen secara digital," terangnya.

Kantor Kesehatan Pelabuhan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk persiapan dan sosialisasi pelaksanaan e-HAC ini. "Faskes-faskes yang menerbitkan hasil tes antigen ataupun PCR sudah harus tergabung dalam sistem E-HAC Indonesia," imbuhnya. (diskominfo/ ahc/ editor:mgm)