Masa Jabatan Wali Kota Balikpapan Berakhir 30 Mei

Rapat Paripurna Istimewa agenda usulan Pemberhentian dan Pengumuman Berakhirnya Jabatan Wali Kota & Wakil Wali Kota Balikpapan Periode 2016-2021, Senin (22/2/21) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Balikpapan. (Foto: Azmi/ Diskominfo)

BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Balikpapan, dengan agenda usulan Pemberhentian dan Pengumuman Berakhirnya Jabatan Wali Kota & Wakil Wali Kota Balikpapan Periode 2016-2021 pada Senin (22/2/21) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Balikpapan.

Dilaksanakan terbatas demi penerapan Protokol Kesehatan, bertindak sebagai pimpinan sidang, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 120/546/OTDA.

Surat ini tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 30 Mei 2021.

"Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya," sebut Abdulloh (22/2/21).

Pihaknya, melalui paripurna ini, mengumumkan usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 30 Mei 2021.

"Kami atas nama lembaga DPRD Kota Balikpapan tentunya berterima kasih atas pengabdian Rizal Effendi sebagai Wali Kota dan Rahmad Mas'ud sebagai Wakil Wali Kota selama lima tahun terakhir," katanya.

Pengumuman pemberhentian ini diusulkan kepada menteri oleh pimpinan DPRD melalui Gubernur. Sampai mendapat surat dari Kementrian Dalam Negeri legalitas pemberhentian itu.

Abdulloh menjelaskan, hingga surat pemberhentian dari Mendagri turun, barulah tahapan dilanjutkan dengan pelantikan kepala daerah terpilih. "Pelantikannya lima hari setelah penetapan KPU, DPRD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan wali kota terpilih," ungkapnya.

Paripurna Istimewa pengusulan pelantikan rencananya akan digelar Jumat (26/2/21) nanti. Nanti, menurut dia, setelah wali kota menyampaikan LKPj, bisa dinilai apa yang belum dan sudah tercapai.

"Menurut UU, dulu wali kota harus menyampaikan LKPj lima tahun masa jabatan, namun sekarang harus sampaikan kinerja tahunan. Karena untuk 2018 dan 2019 sudah. Tinggal pertanggung jawaban 2020," terang Abdulloh.

Menurutnya dari laporan ini pihaknya bisa mengevaluasi tiga bulan setelah akhir masa APBD, sebelum pelantikan. Dalam hal ini, sebagai fungsi di pemerintahan, DPRD memiliki fungsi legislasi, yakni pengawasan dan budgeting.

"Nah, Pemerintah fungsi eksekusi di lapangan. Ada banyak hal, misal, tidak tercapainya pembangunan, salah satu sebabnya barangkali karena 2015 terjadi defisit luar biasa," terangnya.

Terlebih saat ini sedang menghadapi masalah pandemi. Tolak ukurnya, lanjut dia, yakni melihat kesiapan anggaran APBD yang diimplementasikan ke masyarakat dan kota.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya selama menjadi Wali Kota Balikpapan.

"Saya dan Wakil Wali Kota Rahmad Mas'ud memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai wali kota dan wakil wali kota, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, support dan saran yang belum terealisasi," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan selamat kepada Rahmad Mas'ud yang akan mengemban tugas sebagai Wali Kota di periode selanjutnya. "Semoga ke depan Kota Balikpapan lebih baik lagi. Balikpapan Kubangun, Kujaga dan Kubela," tandasnya. (Diskominfo/ Cha/editor:mgm)