Wali Kota Lantik 25 ASN, Tiga Diantaranya Kepala Perangkat Daerah

Haemusri Umar saat dilantik sebagai Kepala BPPDRD, selasa (23/2/21). (Foto: Pael/ Fotografer Wali Kota)

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada Selasa (23/2/31) pagi di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan. Tiga diantaranya adalah pimpinan Tinggi Pratama.

Tiga jabatan Kepala Perangkat Daerah (PD) ini adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (Dinas KUMKMP), serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). 

Sebagai Kepala BPPDRD, Haemusri Umar yang sebelumnya menjabat Sekretaris instansi tersebut. Sebagai Kepala Dinas KUMKMP, Adwar Skenda Putra yang sebelumnya menjabat Kabag Humas dan Protokol Pemkot Balikpapan. 

Kemudian Kepala Disnaker, Ani Mufaidah yang sebelumnya menjabat Kabag Organisasi Setdakot Balikpapan. Sementara ASN yang lain adalah Kepala Bidang dan Kepala Seksi, administrator, dan fungsional.

Wali Kota menjelaskan, pelantikan baru dilakukan di akhir masa jabatannya karena memang prosesnya cukup lama. Proses hingga Seleksi terbuka untuk tiga jabatan Kepala PD tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu. 

Ia menerangkan, mutasi maupun pelantikan ini sudah melalui izin Mendagri. Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016, bahwa kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon terpilih sampai berakhirnya masa jabatan. Kecuali, mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri.

"Izin tertulis sudah kita terima di bulan Februari ini lebih dari seminggu lalu. Prosesnya, setelah izin keluar, dari Mendagri dikirim ke Gubernur. Kemudian dari Gubernur membuat surat perintah pelantikan," urainya usai kegiatan pelantikan (23/2/21). 

Proses mutasi ini tidak serta merta langsung dilakukan stelah izin keluar. Karena harus melalui gubernur dahulu. Prosesnya ini berjalan sekitar setahun mulai Maret 2020.

"Mulai pelaksanaan seleksi terbuka itu juga kami meminta izin dulu. Setelah keluar baru membuat tim seleksi. Diajukan, minta persetujuan. Setelah tim seleksi disetujui baru dilaksanakan. Ini kembali butuh persetujuan gubernur untuk ditetapkan, lalu ada izin pelantikan, jadi prosesnya panjang," jelasnya. 

Mutasi ini juga prosesnya cukup lama karena adanya Pilkada dan pandemi Covid-19. Selain tiga jabatan ini, sebenarnya ada dua jabatan kepala dinas yang masih kosong. Yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Tapi kan sudah tidak bisa waktunya. Makanya nanti sesuai aturan untuk dua jabatan tersebut akan tetap dilakukan seleksi terbuka di masa wali kota baru nanti," tandasnya. (Diskominfo/ Cha/editor:mgm)