OPD Pemkot Balikpapan Ikuti Bimtek dan Monev Implementasi Pengendalian Gratifikasi oleh KPK

BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan difasilitasi oleh Inspektorat Kota Balikpapan melaksanakan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi, terkait implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, (25/5/2022).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat I Balaikota Balikpapan, dengan diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Baik langsung, maupun virtual.

Pembicara adalah Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK RI, Sugiarto. Dalam kesempatan tersebut hadir Inspektur Pembantu I, Muhammad Idris, yang memimpin jalannya bimbingan teknis.

Sugiarto menyampaikan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan atas implementasi program pengendalian gratifikasi di pemerintahan kota Balikpapan. "Karena memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki maupun ditingkatkan sosialisasi," ungkapnya.

Misalnya belum melakukan sosialisasi, kemudian aturannya juga belum disesuaikan dengan aturan yang baru. Sehingga masih ada beberapa yang perlu diperbaiki.

Menurutnya ini adalah bentuk pencegahan terhadap tindak gratifikasi, ataupun korupsi secara utuh. "Karena gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Karena gratifikasi itu dekat dengan korupsi, ataupun bisa jadi merupakan korupsi itu sendiri," tuturnya.

Dirinya juga menyampaikan kepada perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Balikpapan, terkait apa saja yang termasuk pada gratifikasi. Sebagaimana pada Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019.

"Ada 17 poin. Namun yang paling harus dihati-hati adalah gratifikasi berkaitan dengan jabatan, yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban," terangnya.

Pelaporan dimungkinkan melalui gratifikasi online, Yakni dengan mengunduh aplikasi gratifikasi online. "Di situ ada cara pelaporannya. Informasi lainnya silakan belajar di e-learning gratifikasi," jelas Sugiarto.

Aplikasi ini diperuntukkan bagi pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang menerima maupun menolak gratifikasi. Ia juga menjelaskan, sebaiknya apabila penerimaan gratifikasi yang diperbolehkan pun dilaporkan.

"Misalnya diberi hadiah oleh keluarga maupun teman yang tidak dianggap suap, dan itu ingin dilaporkan, maka kami apresiasi. Ini adalah bagian dari transparansi," jelasnyam

Kendari begitu, menurut dia semua pelaporan tidak kemudian disita untuk negara. Karena sebelum itu akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi.

"Kami akan lakukan klarifikasi dan verifikasi. Kami tanya apakah penerimaan hadiah ini berhubungan dengan jabatan, atau apakah pemberi adalah mitra kerja atau stakeholder lain. Selain itu juga melihat ada atau tidaknya aturan yang dilanggar.

"Jika terpenuhi maka akan di sk-kan milik negara. Jika dalam bentuk uang maka harus disetorkan ke rekening kas negara. Jika berupa barang harus menyerahkan ke KPK," sebutnya.

Sementara, Inspektur pembantu I, Muhammad idris mengungkapkan, kegiatan ini leading sektornya adalah Inspektorat. Namun narasumber berasal dari KPK.

Terkait praktek gratifikasi, menurutnya selama ini sudah ada edaran wali kota. Juga link dari Inspektorat untuk melakukan pemantauan. "Baik secara daring atau melalui formulir langsung," katanya.

Ia berharap setelah kegiatan ini ada banyak yang melaporkan. Link KPK menurutnya bersifat rahasia dan identitas pelapor tak akan diungkap. "Kami lihat tadi ada yg melapor tapi frekuensinya tidak banyak. Semoga setelah ini makin banyak yang melaporkan jika merasa menerima gratifikasi," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)