Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Tugas:
1. Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pengumpulan informasi, pengklasifikasian informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan / atau memberikan pelayanan informasi kepada publik
3. Mengolah dan mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas dan fungsi organisasi serta kategori informasi
4. Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik


Kewenangan:
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Meminta dan memperoleh informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya