BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani perempuan dan anak korban kekerasan. Pembentukan unit khusus di bawah DP3AKB ini menggantikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Menurut Kepala DP3AKB, Sri Wahyuningsih, pembentukan UPTD ini sebagai implementasi perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU tersebut mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam menjalankan urusan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam regulasi dimaksud menyebut bahwa kewenangan pemkab/pemkot dalam hal ini adalah penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang memerlukan perlindugan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten dan kota.
“Maka terhitung sejak 31 Desember 2018 lalu, layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Balikpapan tidak ada lagi. Sebagai pengganti peran fungsinya, Pemkot Balikpapan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” terang Sri Wahyuni.
Dengan pembentukan unit baru ini, maka layanan masyarakat yang semula dijalankan P2TP2A, beralih pada (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan. Meskipun terjadi perubahan nomenklatur, UPTD PPA masih menggunakan alamat lokasi dan nomor pengaduan 24 jam yang sama.
“Masyarakat yang ingin membuat pengaduan atau memberikan informasi dapat mengunjungi Jalan Milono bekas Kantor Peternakan di kawasan Gunung Pasir tepatnya di belakang SMP Negeri 1 Balikpapan.” Untuk nomor telpon pengaduan yang dapat dihubungi adalah: 0821-5285-8026.
Sasaran layanan UPTD PPA pada DP3AKB Kota Balikpapan adalah perempuan korban kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun perdagangan orang. “Selain itu unit ini juga melayani perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sesuai amanat UU Perlindungan Anak ,” jelasnya.
Sesuai amanah regulasi Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Panduan Pembentukan UPTD PPA, layanan yang diberikan UPTD PPA meliputi; pengaduan masyarakat, penjangkauan klien, pengelolaan kasus, penampungan sementara klien di rumah perlindungan perempuan dan anak, mediasi, serta pendampingan hukum oleh advokat (sesuai kebutuhan), pendampingan psikologi, pendampingan untuk mendapatkan layanan medis pada faskes pemerintah, serta layanan konseling hukum.