1. Biaya
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik2. Media
Pemohon dapat menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai berikut:1. Formulir Permohonan Informasi Publik Daring
2. Ruang Pelayanan Informasi Publik
3. Waktu Pelayanan
Pelayanan dilakukan setiap hari kerja.Senin s/d Kamis : 08.00–15.00 WITA
Ishoma : 12.00–13.00 WITA
Jumat : 08.30–11.00 WITA