Bukan Lockdown Balikpapan Terapkan Pengetatan Sosial

Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan mulai melakukan pengetatan sosial atau karantina wilayah mulai tanggal 31 Maret 2020. Pengetatan sosial ini dilakukan, guna mengantisipasi virus Corona yang semakin meluas di Balikpapan kini sudah mencapai  11 pasien positif Corona dan 1 meninggal dunia.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa kebijakan tersebut diputus berdasarkan hasil rapat dengan pimpinan daerah dan legislatif. 

"Kami menghindari pemakaian lockdown atau karantina wilayah karena itu wewenang pemerintah pusat. Maka kita gunakan nama, kebijakan kita gunakan istilah pengetatan sosial,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Wali Kota, Senin (30/3/2020).

Pemberlakuan pengetatan sosial  oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyikapi jumlah pasien positif corona yang terus meningkat di Kota Balikpapan.

Tercatat hingga hari Minggu (29/3) sebanyak 11 pasien positif  virus corona menjalani isolasi di beberapa rumah sakit di Balikpapan. Sementara, satu orang pasien positif virus corona meninggal dunia.

“Kami sudah bertemu dengan beberapa instansi untuk melakukan pengetatan sosial,” jelasnya.

Wali Kota menjelaskan, pengetatan sosial dilakukan sebagai bentuk menghindari kumpul kumpul di tempat umum dan himbauan untuk menjaga jarak. Nantinya dikeluarkan surat edaran dari pemerintah kota adalah menutup sembilan titik di tujuh ruas jalan utama. 

"Salah satu yang pertama adalah pengetatan jam kegiatan masyarakat misalnya jam 10 malam, tidak boleh ada lagi kegiatan apa-apa,” ujarnya.

Larangan lewat berlaku pada 09.00—15.00 dan 20.00—04.00 yang berlaku mulai tanggal 31 Maret 2020. Selain itu juga diberlakukan jam malam mulai 23.00—04.00 yang tujuannya agar tidak aktivitas dini hari.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulan dan pemadam kebakaran. TNI, Polri, dan petugas kesehatan juga bebas aturan ini. Ojek daring pengantar makan juga diperbolehkan lewat jalan. (Diskomnfo/ editor:mgm)