Kebijakan Presiden Perbolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka Akan Ditindaklanjuti Dalam SE Wali Kota

BALIKPAPAN - Presiden RI, Joko Widodo menyampaikan kebijakan mengenai diperbolehkannya membuka masker di luar ruangan. Hal ini mendapat respon positif dari Pemerintah Kota Balikpapan. Kendati Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud meminta, kelonggaran tersebut tak membuat masyarakat lalai menerapkan protokol kesehatan.

"Sebelum membuka masker, masyarakat juga harus benar-benar yakin dirinya dalam keadaan sehat. Cek diri kita sendiri. Kalau merasa kurang fit, ada flu, atau batuk, lebih baik gunakan masker untuk menjaga tidak menularkan pada orang lain," katanya.

Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, kebijakan nasional Presiden Jokowi ini hanya berlaku di tempat terbuka dan tidak banyak orang. "Artinya, kita tetap harus waspada ketika berada di tempat kerumunan," tuturnya.

Masyarakat yang beraktivitas di mal, tempat wisata yang dipenuhi orang, terminal, pelabuhan, bandara, atau di tempat sarana transportasi umum, harus tetap menggunakan masker.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Balikpapan, akan melakukan pengawasan dengan lebih banyak memberikan imbauan dan mengingatkan masyarakat. Bahwa tidak di semua tempat masyarakat bisa melepas masker. Kecuali, kondisi pandemi di Kota Balikpapan sudah benar-benar dipastikan aman.

"Termasuk pembelajaran di sekolah karena berada di ruang tertutup masih menggunakan masker," ujar Zulkifli.

Selain itu sebagai tindak lanjut, pemkot berencana akan mengeluarkan surat edaran secara khusus. Kebijakan lebih mendetail akan dicantumkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Balikpapan.

SE ini akan mulai disusun sembari menunggu kelanjutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 23 Mei 2022. "Kita akan keluarkan surat edaran khusus, karena pernyataan presiden masih sangat umum," ujarnya.

Ia pun tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker di tempat kerumunan. Selanjutnya, telah disepakati bahwa pihak Satgas COVID-19 tidak lagi melakukan razia masker di lokasi terbuka atau luar ruangan.

"Mulai hari ini tidak ada lagi razia masker di tempat terbuka, karena masyarakat sudah dibolehkan lepas masker di outdoor," ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, yang perlu diingat adalah, aturan ini tidak berlaku untuk kelompok masyarakat rentan, di antaranya lansia dan memiliki penyakit komorbid. (diskominfo/cha/mgm)