Balikpapan, Humpro - Untuk menjaga khidmadnya pelaksanaan ibadah natal yang dilakukan oleh umat nasrani, Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau kepada pemilik usaha hiburan malam, panti pijat, dan arena bola sodok (billiard) agar menutup sementara kegiatan usahanya pada saat perayaan Natal, berdasarkan surat edaran Walikota Balikpapan nomor 300/1783/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan usaha Hiburan dan arena Bola Sodok (Billiard) dalam rangka Hari Natal Tahun 2013.
Sudirman Djayaleksana, Kepala Bagian Humas Setdakot Balikpapan dalam keterangan resminya, Selasa pagi (17/12), mengatakan kegiatan usaha pub, bar, karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live musik/musik, termasuk pub/bar yang berada di areal hotel serta panti pijat diimbau untuk menutup kegiatan usahanya terhitung tanggal 24 Desember 2013 pukul 07.00 WITA s/d 25 Desember 2013 pukul 24.00 WITA. “Khusus untuk kegiatan arena billiard, waktu buka yang diijinkan dari tanggal 24 desember-25 Desember 2013 adalah antara pukul 11.00 WITA s/d 16 WITA dan 21.00 WITA s/d 23.00 WITA,” ungkapnya.
Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Dirman –sapaan akrabnya-, akan dikenakan sanksi berdasarkan BAB VIII Pasal 14 dalam peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang izin usaha hiburan dan rekreaksi umum. “Sanksinya mulai dari administrasi hingga sanksi pidana,” ungkapnya. (mgm/hms)