Lokasi coastal road di sepanjang Jl. Jend. Sudirman sepanjang 7,8 Km. Reklamasi direncanakan di sepanjang tepi laut, sejauh 230 m - 830 m dari surut air laut terendah dengan luas reklamasi 3.299.960 m2.
Dalam perencanaan coastal road terbagi atas 61 blok yang tersebar di dalam 8 segmen kawasan, ke - 8 segmen kawasan ini dibentuk berdasarkan pada karakteristik tematik kawasan, yakni tower park, lagoon & forest park, old down town, new civic center, new down town, technopark, housing park dan small paradise. Nilai investasi proyek coastal road Balikpapan diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
Proyek coastal road memiliki sasaran untuk menciptakan pusat kota baru / pusat perdagangan yang bernuansa pantai di pusat Kota Balikpapan, sebagai alternatif mengatasi kemacetan lalu lintas, mengembangkan akses publik ke pantai dan penataan estetika kota.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan proyek coastal road bertujuan untuk memecah kepadatan arus lalu lintas yang selama ini membebani Jl. Jend. Sudirman. Selain itu pembangunan coastal road ini juga bertujuan untuk meningkatkan fungsi kawasan tepi pantai Balikpapan dalam merealisasikan konsep Water Front City.
Pemot Balikpapan telah menyusun analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) coastal road pada 2008. Pada 2012 dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Jalan Pesisir Pantai (Coastal Road), yang melahirkan Rencanan Tata Bangunan & Lingkungan (RTBL) dan Detailed Engineering Design (DED) coastal road Balikpapan pada 2013.
Asisen Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahtraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan pembangunan coastal road diserahkan kepada investor dengan kompensasi lahan wilayah komersial.
"Jadi, investor tetap harus mengikuti panduan yang sudah kami sediakan, meski pun kami tidak mengeluarkan anggaran untuk proyek ini", kata Sri Soetantinah.
Lelang pembangunan coastal road ini menggunakan skema beauty contest. Dokumen prakualifikasi sudah disiapkan, dan Pemkot Balikpapan mencari investasi dengan harga dan kualitas terbaik.
Untuk menilai kompetensi investor, Panitia Pelelangan Investasi Pembangunan Coastal Road Kota Balikpapan bekerjasama dengan tim ahli pendamping dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan.
Adapun syarat-syarat peserta pada tahapan prakualifikasi ini yakni; 1). Badan usaha yang mempunyai ijin yang berlaku, 2). Mempunyai kemampuan keuangan dan permodalan, 3). Mempunyai pengalaman membangun kawasan, 4). Tidak sedang bermasalah hukum, 5). Mengikuti proses prakualifikasi dengan mengisi dan melengkapi dokumen prakualifikasi.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi mulai 13 Desember 2013. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pelelangan Investasi, Kantor Sekretariat : Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Jl. Jend. Sudirman RT. 13 No. 01 Balikpapan, Telepon : (0542) 421500, 421560, 421600, Faximile : (0542) 733711, email : coastalroadbpn@balikpapan.go.id
SUSUNAN TIM PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
KEGIATAN PELAKSANAAN PENGADAAN INVESTASI PEMBANGUNAN
PEMBANGUNAN COASTAL ROAD TAHUN ANGGARAN 2013
No
|
Nama / Nomor Telpon
|
Jabatan Dalam Kepanitiaaan
|
1.
|
FREDDY O. NELWAN / 08195550917 | KETUA |
2.
|
AGUS WARAS BUDIANSYAH / 082156652044 | SEKRETARIS |
3.
|
ACHMAD SYAFEI | ANGGOTA |
4.
|
ADRI YULIUS | ANGGOTA |
5.
|
ARFIANSYAH | ANGGOTA |
6.
|
LILIS MARWIANI | ANGGOTA |
7.
|
M. FARID RIZAL | ANGGOTA |