Balikpapan, Humpro - Peraturan jam wajib belajar akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (PERWALI) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2014, hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Balikpapan H.M Rizal Effendi dihadapan ratusan peserta pada pembukaan Jambore Cabang Kota Balikpapan yang diselenggarakan di SMKN 5 Kelurahan Lamaru, Kamis (19/12).
Nantinya PERWALI tersebut akan disinergikan dengan program ‘Magrib Mengaji’ yang sekitar dua bulan lalu telah dilaunching atas prakarsa Kementrian Agama Kota Balikpapan beserta Pemerintah Kota Balikpapan.
Wali Kota berharap dengan disinergikannya dua program tesebut, anak-anak Balikpapan dapat menggunakan jam belajar dengan baik selain itu dapat dimanfaatkan pula didalamnya untuk kegiatan belajar Al Qur’an bagi umat muslim.
“ Tujuan gerakan ini agar menjadikan anak-anak kita sebagai pribadi yang memiliki budi pekerti yang luhur, berkarakter dan mempunyai pemahaman agama yang baik “ jelasnya.
Untuk itu Wali Kota meminta semua pihak mendukung program tersebut sebagai upaya untuk mengurangi sisi negatif yang marak terjadi saat ini seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas serta penyalahgunaan narkoba.
“ Dukungan semua pihak sangat diperlukan, baik para orang tua maupun siswa siswi itu sendiri “ jelasnya. (HMS/hjp)