Balikpapan, Humpro - DPRD Kota Balikpapan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Jum’at (27/12).
Pada tahun 2014 nanti APBD Kota Balikpapan tetap menganut sistem anggaran berimbang. Adapun struktur APBD Kota Balikpapan tahun 2014 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2,077 trilyun, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp. 3,003 Trilyun. Dengan demikian mengalami defisit sebesar Rp. 925,96 miliar lebih.
Sedangkan dari sisi Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 959,96 milyar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 34 milyar. Sehingga pembiayaan bersih sebesar 925,96 milyar yang dipergunakan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja daerah.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Balikpapan H.M Rizal Effendi menyatakan dengan ditetapkannya APBD tahun 2014 ini Pemerintah Kota Balikpapan mempunyai cukup waktu untuk segera mempersiapkan diri sehingga mampu menggunakan anggaran sebaik mungkin.
“ Kepada seluruh SKPD untuk segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi seluruh kegiatan agar penyerapan anggaran tahun 2014 nanti dapat terealisasi lebih optimal dari anggaran sebelumnya “ jelasnya. (HMS/hjp)