Balikpapan, Humpro - Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Wali Kota mengenai pengaturan jam belajar masyarakat tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Balikpapan guna membentuk kebiasaan positif untuk menghargai waktu dan mengembangkan budaya belajar ditengah masyarakat. Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2014 silam, nampaknya pembatasan aktivitas anak sekolah di luar rumah ini disetujui oleh semua pihak.
"Hingga saat ini belum ada yang komplain ke saya mengenai aturan ini (jam belajar), malahan kebanyakan mereka setuju, " ungkap Heri Misnoto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, ketika ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Rabu (22/1) kemarin.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan sosialisasi mengenai pengaturan jam belajar, Pemerintah Kota Balikpapan akan membentuk kelompok kerja (Pokja) dari tingkat kota hingga tingkat RT agar aturan ini dapat dipahami oleh warga.
"Akan dibentuk Pokja tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RT," kata Heri (sapaan akrabnya).
Target utama dalam pemberlakuan ini, lanjut Heri, adalah menumbuhkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif dari kegiatan anak-anak saat di luar rumah. Karena dari kegiatan anak-anak tersebut cenderung bersifat nonproduktif bahkan terkadang mengarah ke kriminal. "Semoga akan muncul kepedulian dari warga mengenai aturan ini," harapnya.
Dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jam Belajar Masyarakat (JBM) Kota Balikpapan disebutkan bahwa ketentuan ini mengikat bagi semua masyarakat usia sekolah, yang bersekolah di daerah, dan warga masyarakat yang bertempat tinggal di daerah. "Ketentuan ini berlaku mulai pukul 18.00-21 WITA setiap Senin hingga Jumat," tutupnya. (Hms/mgm)