Pemkot Balikpapan Berbagi Pengalaman Penerapan KSTR

 

Balikpapan, Humpro – Pemerintah Kota Balikpapan dinilai berhasil menjalankan program Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini terbukti dengan ditunjuknya Pemkot Balikpapan sebagai salah satu pembicara dalam acara Rembuk Kesehatan Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  dan Kalimantan Utara (Kaltara). Acara yang berlangsung di Lamin Etam Samarinda, Rabu (29/1) dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan RI. Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dan walikota/bupati se Kaltim dan Kaltara. Tema rembuk kesehatan yang diusung kali ini adalah "Melalui peningkatanderajat dan mutu kesehatan masyarakat yang merata dan berkeadilan, kita wujudkan Kaltim maju Tahun 2018".

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Suryanto, selaku pembicara pada rembuk kesehatan memaparkan bahwa program KSTR Balikpapan telah dituangkan dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2012. “Perwali tersebut memuat larangan merokok di 8 kawasan yaitu, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, gelanggang olahraga, angkutan umum, ruang kerja, dan tempat umum,” jelas Suryanto.

Dalam paparannya dia mengatakan bahwa salah satu alasan mengapa perlu mengatur kawasan bagi para perokok di Kota Balikpapan adalah karena ditemukan kasus perokok aktif pada usia anak di kawasan Kelurahan Batu Ampar. “Dari temuan tersebut kemudian kami melakukan survei, hasilnya diketahui bahwa anak tersebut merokok karena sering melihat perilaku orang dewasa yang merokok,” jelas Suryanto. Dia mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan menganggap penting untuk melakukan proteksi bagi anak dan semua orang dengan menerbitkan perwali tentang KSTR.  Suryanto berharap bahwa tahun 2014 proteksi tentang bahaya merokok bisa meningkat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu sejak Tahun 2011, Pemkot  Balikpapan telah menunjuk Rumah Sakit Sayang Ibu untuk menjadi BLUD.  “Sampai saat ini, sebanyak 7 Puskesmas 24 jam juga telah ditunjuk menjadi BLUD,“ ujar Suryanto.  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit kerja pada SKPD  yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa , tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.  Pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktek yang sehat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pada rembuk tersebut tidak hanya menghadirkan narasumber yang berasal dari praktisi kesehatan tetapi juga dari BPK RI Perwakilan Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr. Rini Retno Sukesih, M. Kes selaku ketua panitia rembuk kesehatan, tahun ini sengaja mengundang kedua pembicara tersebut agar dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.  “Selain membahas masalah kesehatan, pada forum rembuk kesehatan ini juga membahas pertanggung jawaban keuangan agar kita terhindar dari jeratan hukum mengingat pengadaan pada  sektor kesehatan mempunyai spesifikasi yg rumit dan rentan,” tutup Rini. (Hms/Irfan)