Balikpapan, Humpro – Biaya pengurusan administrasi kependudukan di Kota Balikpapan akhirnya digratiskan mulai Senin (3/2). Hal ini berdasarkan Instruksi Walikota Balikpapan Nomor 470/0362/Pem tentang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Wilayah Kota Balikpapan.
Instruksi ini, menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakot Balikpapan Sudirman Djayaleksana, dilaksanakan sambil menunggu revisi perda tentang retribusi jasa umum dan administrasi kependudukan disahkan oleh DPRD. "Karena undang-undang (tentang kependudukan, red) yang baru mengamanatkan hal itu," terang Sudirman.
Dijelaskan Sudirman, admisnistrasi kependudukan yang digratiskan meliputi pendaftaran penduduk, pelayanan KTP-el, pencatatan sipil, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. "Instruksi ini juga meniadakan denda adminsitrasi terhadap pelayanan pendaftaran penduduk berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012, serta peniadaan pelayanan percepatan pencetakan KTP non elektronik, " ujarnya.
Sudirman melanjutkan, instruksi tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku KTP non elektronik akan diperpanjang hingga 31 Desember 2014, dan diimbau kepada Lurah, Camat, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. (Hms/mgm)