Balikpapan, Humpro - Peserta seleksi CPNSD Kota Balikpapan formasi umum Tahun 2013 yang telah lulus seleksi tahap akhir, diimbau segera melengkapi berkas untuk pengajuan nomor identitas pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Balikpapan sampai dengan 17 Februari 2014.
Kelengkapan berkas yang dikumpulkan peserta, menurut Miming Masdiana, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Balikpapan, harus sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002. “Kalau tidak sesuai (yang disyaratkan, red), takutnya ditolak saat verifikasi di BKN (Badan Kepegawaian Negara, red)," katanya.
Salah satu hal penting yang harus diketahui oleh peserta terkait pemberkasan ini adalah pengesahan foto copy ijazah (legalisir, red) mulai dari tingkat sekolah dasar hingga pendidikan akhir yang disyaratkan dalam jabatan. Legalisir tersebut harus diminta melalui institusi pendidikan yang sebenarnya, termasuk jika institusi telah berganti nama, "maka peserta harus melampirkan surat pernyataan dari sekolah yang bersangkutan terkait perubahan tersebut," lanjut Miming (sapaan akrabnya), saat ditemui saat pengarahan pemberkasan CPNS di Auditorium Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (4/2).
Berkas tersebut, lanjut Miming, akan diproses melalui Kantor BKN Regional VIII Banjarmasin. Setelah proses verifikasi maka akan dibuat pertimbangan teknis hingga akhirnya dikeluarkannya surat penempatan kerja bagi para CPNS yang baru. "Karena yang mengajukan NIP ini se-Indonesia, maka peserta diharapkan bersabar menunggu surat penempatan," terangnya.
Pada pengadaan CPNS Tahun 2013 sebanyak 116 orang dinyatakan lolos seleksi setelah menempuh seleksi yang berlapis, yakni Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Kemampuan Bidang (TKD), hingga wawancara psikologi yang ditangani langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CPNS 2013. (Hms/mgm)