Balikpapan, Humpro – Pada tahun 2013, tercatat dari 4.548 pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan yang wajib menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), baru 3.701 pegawai yang menyampaikan LP2P atau sejumlah 81,54 persen. Hal tersebut disampaikan oleh H. Tarmiji dari Inspektorat Kota Balikpapan selaku ketua panitia pelaksana diseminasi LP2P di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (18/2) di aula rumah jabatan walikota.
Menurut Tarmiji, tujuan diadakannya diseminasi LP2P tersebut untuk meningkatkan pengetahuan bagi PNS khususnya bagi bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik). “Selain itu, dengan adanya diseminasi LP2P ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penyampaian LP2P pada tahun 2014,” harapnya.
Diseminasi LP2P tersebut dihadiri oleh 200 orang peserta yang merupakan bendahara dari 150 Sekolah Dasar Negeri yang ada di Balikpapan.
Mewakili Walikota Balikpapan, Muhammad Noor selaku Asisten Administrasi Umum dalam sambutannya menyatakan bahwa dari hasil evaluasi sebelumnya masih ada keterlambatan dalam penyampaian LP2P. “Saya harap LP2P tahun ini bisa disampaikan tepat waktu kepada Inspektorat Kota Balikpapan sebelum 31 Agustus 2014,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Abdullah selaku ketua tim sekretariat LP2P dari Kementerian Dalam Negeri, diseminasi ini untuk mewujudkan keseragaman pengisian LP2P. “Selain itu, LP2P juga mengingatkan agar PNS taat membayar pajak, karena pada LP2P harus melaporkan serta melampirkan bukti pembayaran pajak baik pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, maupun pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Untuk diketahui LP2P adalah laporan semua pajak-pajak pribadi, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor, yang wajib dilaporkan oleh semua Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat minimal penata muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi. (HMS/Met, Foto:Rey)