Balikpapan, Humpro – Menindaklanjuti adanya beberapa perubahan penting dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan-red), antara lain :
Pertama, adalah masa berlaku KTP-elektronik (KTP-el) yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, kesalahan penulisan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan datang.
Kedua, tentang penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun yang semula penerbitan akta kelahiran tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai dengan Putusan Mahkamah Konsitutusi tanggal 30 April 2013.
Ketiga, tentang penerbitan akta pencatatan sipil yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Dimana dengan perubahan norma ini maka akan sangat memudahkan masyarakat, karena masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta-akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus domisilnya saja.
Keempat, perubahan pada pencatatan kematian yaitu pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RT, Kelurahan, dan Kecamatan.
Dan kelima, adalah perubahan pada layanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan yang tidak dipungut biaya (gratis). Layanan gratis yang semula hanya untuk penerbita KTP-el diubah menjadi layanan gratis untuk penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain-lain).
Maka Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/0426/Pem tentang Perubahan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Balikpapan.
Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan dan diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2014, Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan perubahan kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai berikut, yaitu :
1. Pelayanan Pencetakan KTP Non Elektronik (KTP Biasa).
Pencetakan KTP non elektronik (biasa) di seluruh Kecamatan pada wilayah Kota Balikpapan yang semula 12 hari kerja, terhitung mulai tanggal 10 Februari 2014 mulai dilakukan uji coba pelayanan percepatan pencetakan KTP secara langsung dan dapat diberikaan pada hari saat masyarakat mengurus KTP atau paling lama 3 hari kerja.
2. Pelayanan Penerbitan Akte Kelahiran
Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, dilakukan dengan tata cara :
-
Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
-
Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat dalam Register Akte Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.
3. Penerbitan Akte Kematian
-
Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2014, Camat tidak lagi mengeluarkan/menandatangani Surat Keterangan Kematian.
-
Pencatatan Kematian (pelayanan Akte Kematian) wajib dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan;
-
Pengurus RT wajib membuat pelaporan pencatatan kematian di wilayahnya yang disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan secara berjenjang melalui Kelurahan dan Kecamatan.
-
Teknis pelaporan pencatatan kematian oleh RT lebih lanjut akan diatur oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Camat , dan Lurah se Kota Balikpapan ini selanjutnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan administrasi kependudukan di seluruh Kota Balikpapan. Ketiga instansi terkait tersebut juga berkewajiban untuk mensosialisasikan ketentuan-ketentuan tersebut kepada masyarakat.(hms)