BKD Sosialisasikan UU ASN

 

Balikpapan, Humpro - Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemerintah Kota Balikpapan Muhammad Noor, secara resmi membuka acara sosialisasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Penerapan Disiplin PNS, dan Peraturan  Presiden RI No. 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diadakan pada Selasa (25/3) bertempat di Aula Pemkot Balikpapan.

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Balikpapan dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Balikpapan. Dalam sambutannya Asiten III M. Noor menyampaikan bahwa salah satu tujuan diadakannya sosialisasi adalah sebagai pemberian edukasi kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. “Saya menyambut baik diselenggarakannya sosialisasi ini, mengingat sebuah peraturan baru tidak akan terlaksana dengan maksimal apabila tidak disosialisasikan dengan baik,’’ ujarnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi tentang UU ASN oleh Achmad Setiyanto selaku perancang Peraturan Perundang-Undangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menjelaskan secara detil tentang isi dari UU ASN terbaru dimana inti dari penyusunan UU tersebut adalah merubah mindset dari comfort zone menjadi competitive zone dan menjadikan PNS lebih profesional dikaitkan dengan kode etik. Achmad menjelaskan mengenai perubahan batas usia pensiun PNS, dimana dalam UU ASN pasal 90 dijelaskan usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun, dan bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun.

Usai penyampaian materi UU ASN, acara dilanjutkan dengan materi selanjutnya yaitu penerapan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) oleh narasumber Sri Dadi Handayani selaku Kepala Sub Bidang Kesejahteraan BKN RI. Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tengah mengupayakan pola kerjasama Coordination of Benefits (CoB) ke badan usaha atau korporasi. “Nantinya apabila terjadi klaim, maka BPJS Kesehatan sebagai pembayar klaim utama, sedangkan asuransi komersial sebagai penanggung klaim penunjang yang akan menanggung jumlah sisanya,” jelasnya.

Menurut Sri, pola CoB tersebut telah diatur pada pasal 28 peraturan presiden No 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dimana BPJS Kesehatan dapat melakukan kerjasama koordinasi manfaat dengan perusahaan jaminan sosial di bidang kecelakaan kerja dan lalu lintas serta asuransi komersial.. (Hms/Met, Foto : Yud)