9 April Ditetapkan Libur Nasional

 

Balikpapan, Humpro – Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa 9 April 2014 sebagai hari libur nasional.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran Walikota Balikpapan Nomor 270/0744/Pem yang ditanda tangani pada  4 April 2014. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa terkait dengan penetapan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional, maka diimbau kepada seluruh pimpinan unit kerja untuk menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat di lingkungan kerja masing-masing agar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 9 April 2014 mulai pukul 07.00 – 13.00 wita.

“Khusus bagi unit organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus selalu siap 24 jam, seperti pelayanan rumah sakit/puskesmas, keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik, air, bea cukai dan keimigrasian, perbankan, perhubungan dan unit organisasi sejenis, maka pimpinan unit organisasi bersangkutan dapat mengatur pelaksanaan hari yang diliburkan dengan pengaturan waktu kerja (shifting time) atau satuan tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” bunyi surat edaran Walikota Balikpapan yang ditujukan kepada kepada seluruh pimpinan Instansi Pemerintah/Militer/Kepolisian/BUMN/BUMD, Kepala Sekolah SD/SMP/SMU/SMK dan pimpinan Lembaga Pendidikan serta pimpinan perusahaan swasta dan Perbankan serta stake holder terkait lainnya.

Sebelum ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) melalui surat edaran nomor: Se.2/Men/III/2014 telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja/buruh. Dalam surat edaran Menakertrans tersebut menyebutkan bahwa dengan penetapan hari libur 9 April 2014 diharapkan agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. (HMS/Met)