Pengurusan KTP Tidak Dipungut Biaya

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka sambil menunggu revisi peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, dan peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan serta untuk tertib dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kota Balikpapan, dengan ini mengintruksikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Camat se-Kota Balikpapan dan Lurah se-Kota Balikpapan.

Pertama, terhitung mulai tanggal 3 Februari 2014, pelayanan pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan (pendaftaran penduduk, pelayanan KTP-el dan pencatatan sipil) di wilayah Kota Balikpapan, tidak dipungut biaya.

Kedua, ketentuan tidak dipungut biaya sebagaimana dimaksud diktum kesatu, diberlakukan pula terhadap biaya retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta catatan sipil sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 9 tahun 2011 dan terhadap denda administrasi pelayanan pendaftaran penduduk (KK, KTP, dan biodata penduduk) sebagaiaman diatur dalam peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2012.

Ketiga, mengingat diktum kesatu dan kedua, maka tarif retribusi penggantian biaya cetak KTP (KTP percepatan, KTP orang asing, KTP orang asing sementara serta KT WNA percepatan) dan Akta catatan sipil, ditiadakan.

Keempat, sehubung dengan diktum ketiga tersebut di atas, maka pelayanan percepatan pencetakan KTP non elektronik, ditiadakan.

Kelima, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Balikpapan tentang KTP non elektronik yang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2014. (hms/ecs)