Arti Kemerdekaan Bagi Narapidana

Hari kemerdekaan RI ke-69 yang jatuh pada Minggu 17 Agustus kemarin sangat dirasakan warga binaan rumah tahanan di Kota Balikpapan. Pasalnya Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam Upacara Kemerdekaan RI ke-69 yang dilakukan di Rutan Balikpapan Blog B membacakan remisi yang setiap tahunannya diterima oleh sebagian warga binaan Rutan Balikpapan.

Dalam Upacara tersebut hadir pula Kapolresta, Dandim 0905, Danlanud, dan Danlanal Kota Balikpapan. Sekitar 153 warga binaan mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan kali ini, dan 10 narapidana diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi secara simbolis menyerahkan remisi pengurangan hukuman kepada Kepala Rutan Kota Balikpapan, Budi Prajitno. Dari 601 warga binaan Rutan Balikpapan, yang terdiri dari 540 narapidana pria, 54 narapidana wanita, dan 7 narapidana anak. Dari 153  narapidana yang mendapatkan remisi, 10 narapidana diantaranya yang menerima remisi tersebut umumnya adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Sebelumnya pihak Rutan Balikpapan juga memberi kelenggangan waktu besuk bagi keluarga narapidana yang ingin berkunjung, dimulai pukul 8.00 pagi hingga pukul 4.00 sore. Pihak Rutan Balikpapan memberikan kelenggangan waktu tersebut selama 3 hari, selanjutnya jam besuk buka seperti biasa, yakni hanya hari Senin, Rabu dan Sabtu, mulai pukul 9 hingga 11 siang. (hms/ecs)