![](https://web.balikpapan.go.id/assets/images/berita/kosong.jpg)
WALIKOTA BALIKPAPAN
KEPUTUSAN WALIKOTA BALIKPAPAN
NOMOR 188.45-521/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 188.45 – 423/2013 TENTANG PEMBATASAN PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (PREMIUM DAN SOLAR) UNTUK KENDARAAN RODA 2, RODA 4, DAN RODA 6 KEATAS PADA SPBU DI WILAYAH KOTA BALIKPAPAN
WALIKOTA BALIKPAPAN
Menimbang a. Bahwa sehubungan ditetapkannya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (APBN 2014) perlu dilakukan pengendalian pendistribusian jenis BBM tertentu agar penyalurannya tidak melebihi kouta volume jenis BBM tertentu,
b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap keputusan Walikota Balikpapan nomor 188.45-423/2013 tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi (premium dan solar) untuk kendaraan roda 2, roda 4, dan roda 6 keatas pada SPBU di wilayah Kota Balikpapan, dan ditetapkan dengan keputusan Walikota;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9)
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembarn Negara Republik Indonesia nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
3. Undang_undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (APBN-P 2014);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
Kesatu: Mengubah Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-423/2013 tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi (premium dan solar) untuk kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 keatas pada SPBU di wilayah Kota Balikpapan.
Kedua: Perubahan sebagaimana dimaksud Diktum kesatu tercantum dalam lampiran keputusan ini berupa daftar SPBU dan Jadual pengisian/jam pelayanan produk solar subsidi di Kota Balikpapan.
Ketiga: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DAFTAR SPBU DAN JAM PELAYANAN PENGISIAN PRODUK SOLAR SUBSIDI DI KOTA BALIKPAPAN
-
Jenis
No. LP
Alamat
Produk Solar Subsidi
Konsumen solar subsidi yang dilayani
Jam Pelayanan Solar Subsidi
SPBU
61.761.03
JL. M.T. Haryono, Kel. Damai
ü
R4 Pribadi, Umum, Pengangkut Barang
08.00 – 18.00
SPBU
64.761.02
JL. Mayjend Sutoyo, No. 46
ü
R4 Pribadi, Umum, Pengangkut barang
08.00 – 18.00
SPBU
64.761.05
JL. Yos Sudarso, Kebun Sayur
ü
R6 Keatas Pengangkut Barang
22.00 – 06.00
SPBU
64.761.08
JL. Kol. Syarifudin Yoes 110
ü
R6 Keatas Pengangkut Barang
22.00 – 06.00
SPBU
64.761.09
JL. M.T. Haryono, Ringroad
ü
R6 Keatas Pengangkut Barang
22.00 – 06.00
SPBU
64.761.10
JL. Soekarno-Hatta KM. 14
ü
R6 Keatas Pengangkut Barang
08.00 – 18.00
SPBU
64.761.11
JL. Mulawarman, Manggar
ü
R6 Keatas Pengangkut Barang
22.00 – 06.00
SPBU
64.761.12
JL. Soekarno-Hatta KM. 4,5
ü
R6 Keatas Angkutan Umum, Pengangkut Barang
22.00 – 06.00
SPBU
64.761.15
JL. Soekarno-Hatta KM. 9
ü
R6 Keatas Pengangkut Barang, Truk Sampah
22.00 – 06.00
SPBU
64.761.17
JL. D. I Panjaitan, Kel. Gunung Sari Ulu
ü
R4 Pribadi, Umum, Pengangkut Barang
08.00 – 18.00
APMS
66.01.10
Kel. Manggar, Kec. Balikpapan Timur
ü
Nelayan
08.00 – 18.00
APMS
66.01.19
Kel. Teritip, Kec. Balikpapan Utara
ü
R4 maupun R6 Pribadi, Umum, Pengangkut Barang
08.00 – 18.00
SPDN
68.001.01
Kel. Manggar, Kec. Balikpapan Timur
ü
Nelayan
08.00 – 18.00
SPDN
69.002.05
Kel. Kampung Baru Tengah
ü
Nelayan
08.00 – 18.00