PERHATIAN, Tidak Diperbolehkan Melakukan Jual Beli Hewan Qurban Di Jalan Protokol Kota Balikpapan

Balikpapan, Humaspro – Menindaklanjuti arahan umum kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Kota Balikpapan dalam rangka menyambut datangnya Lebaran Qurban/Idul Adha 1435 Hijriyah. Pemerintah Kota Balikpapan menghimbau untuk melaksnakan kegiatan ibadah Qurban 1435 H/2014 berupa pemotongan hewan Qurban bagi kepala SKPD dapat mengkoordinasikan melalui iuran Qurban pegawai kelurahan di lingkungan kecamatan Balikpapan Selatan.

Momentum pelaksanaan ibadah Qurban 1435 Hijriyah, banyak cara yang dilakukan oleh para warga masyarakat. Mulai dari nyekar ke pemakaman muslim, namun juga dalam beberapa tahun terakhir ini, terlihat banyak pelaku usaha pedagang hewan Qurban (sapi/kambing) banyak memanfaatkan jalan protokol dan pemukiman warga digunakan sebagai tempat untuk menjual hewan Qurban dan tak jarang menyisakan persoalan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dengan ini dimohon kepada seluruh Lurah di Kecamatan Balikpapan Selatan agar dapat menghumbau seluruh ketua RT dan warga masyarakat pelaku usaha hewan Qurban untuk ikut serta menjaga keteraturan sosial dan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Qurban 1435 Hijriyah, adapun daerah /lokasi yang tidak diperkenankan adalah:

  • Kelurahan Sepinggan (Lokasi Jl. Mulawarman, Lokasi Jl. Sepinggan Baru menuju PT. HER)
  • Kelurahan Sepinggan Baru (Lokasi Jl. Sepinggan baru menuju PT. HER, Jl. Syarifuddin Yoes dekat kantor Pengadilan Agama, Jl Syarifuddin Yoes depan kantor Polda Kaltim)
  • Kelurahan sepinggan Raya (Lokasi Jl. MT. Haryono dalam deretan gedung Venue Tenis, Jl. Syarifuddin Yoes depan kantor pengadilan Agama)
  • Kelurahan Gunung Bahagia (Jl. MT. Haryono RT 41 setelah tempat kursus Bahasa Inggris Raffless dan Lokasi Jl. Syarifuddin Yoes Rt 50)
  • Kelurahan Damai Bahagia (Jl. Jend. Sudirman tanah kosong dekat perkantoran Stalkuda kantor Trakindo)
  • Kelurahan Sungainangka (Jl. Manunggal BDS I, Jl. Manunggal RT 21 dan lokasi Jl. Marsma Iswahyudi RT 6 depan kantor Kelurahan Damai Bahagia)

Berkaitan dengan hal diatas, dimohon kepada seluruh Lurah se kecamatan Selatan untuk dapat berkoordinasi dengan memperhatikan himbauan ini agar dapat disampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di lingkungan Kelurahan se Kecamatan Balikpapan Selatan dan tidak diperkenankan memberikan surat keterangan sebagai tempat usaha penjualan hewan Qurban kepada siapapun juga tanpa surat keterangan persetujuan dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kota Balikpapan. (hms/ecs)