PENTING, Penyediaan Layanan Air Bersih Wajib Berbagi

Balikpapan, Humaspro - Meneruskan surat edaran Wali Kota Balikpapan mengenai penyediaan layanan air bersih (Tanki/Tandon) di Kota Balikpapan. Dalam rangka mengantisipasi krisis air bersih dan air minum sebagai dampak potensi kemarau panjang di Kota Balikpapan, maka kepada para penyedia layanan air bersih (Tanki/Tandon), para pengusaha depo air minum/kemasan isi ulang, dan para pemilik air sumur dalam dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Bahwa sebagian masyarakat Kota Balikpapan memenuhi kebutuhan air bersih dari para penyedia air bersih (Tanki/Tandon) serta depo air minum atau galon isi ulang yang di kelola oleh masyarakat.
  2. Kepada para penyedia air bersih (Tanki/Tandon) serta depo air minum atau galon isi ulang, diminta agar dapat mengatur pelayanan penyediaan air bersih atau air minum kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan tidak mengambil kesempatan/keuntungan pada saat peningkatan permintaan dengan menaikan harga penjualan (harga penjualan harus tetap sesua dengan yang sudah ada berlaku selama ini).
  3. Terkait butir kedua, kepada para pemilik air sumur dalam, diminta agar dapat membagi sumber air bersihnya kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat yang berada disekitarnya.

Demikian disampaikannya informasi ini, atas nama Pemerintah Kota Balikpapan diucapkan terima kasih. (hms/ecs)