Lindungi ABG Anda Dari Penyalahgunaan Lem/Inhalen

Balikpapan, Humaspro – Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyalahgunaan lem/inhalen oleh anak-anak sekolah dan remaja di Kota Balikpapan, pada tanggal 31 Desember 2014 lalu Walikota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/2191/Pem tentang Pencegahan Penyalahgunaan  lem/Inhalen oleh Anak-anak Sekolah/Remaja di Kota Balikpapan.

Surat Edaran Walikota yang isinya antara lain memuat himbauan kepada para pemilik toko/penjual lem inhalen (inhalen adalah senyawa organik berupa gas dan pelarut yang mudah menguap- red) agar tidak melayani penjualan lem/inhalen kepada anak-anak sekolah/remaja, diterbitkan setelah melihat kasus dampak  penyalahgunaan lem/inhalen khususnya oleh anak-anak sekolah/remaja  di Kota Balikpapan yang dari waktu ke waktu semakin banyak sehingga patut menjadi perhatian dan keprihatinan semua pihak.

Sepanjang tahun 2014, tercatat 5 (lima) kasus yang cukup menyita perhatian sebagai dampak penyalahgunaan lem/inhalen, bahkan yang lebih memprihatinkan penyalahgunaan ini cenderung dilakukan secara berulang oleh pelaku yang sama.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan lem (inhalen) yang biasa dilakukan oleh anak-anak sekolah/remaja, antara lain :

  • Menghirup (sniffing) atau snorting dari uap/asap inhalen.
  • Menyemprotkan langsung kehidung atau mulut, yang efeknya lebih kuat.
  • Menghirup atau mengisap uap/asap dari zat yang telah disemprotkan atau ditampung kedalam kantung plastik atau kertas.
  • Mengisap melalui bahan kain yang telah direndam kedalam zat inhalen
  • Mengisap dari balon yang telah diisi oksida nitrit.
  • Sedangkan beberapa jenis lem (inhalen) dan sejenisnya yang sering disalahgunakan oleh anak-anak sekolah/remaja, antara lain bensin, pernis, pembersih warna kuku, lem, pengencer cat, semprotan, freon, dan lem aica aibon.

Selain menghimbau kepada para orang tua agar melakukan pengawasan dan pencegahan secara rutin terhadap anak-anak sekolah/remaja masing-masing dari penyalahgunaan lem (inhalen), Walikota juga menyampaikan beberapa instruksi.

Kepada para kepala sekolah diinstruksikan agar melakukan pemeriksaan secara regular terhadap barang-barang bawaan/isi tas anak-anak sekolah dan melaksanakan bimbingan dan pengawasan peserta didik untuk mencegah penyalahgunaan lem (inhalen). Kepada seluruh kepala SKPD agar meningkatkan koordinasi dan penanganan penyalgunaan lem (inhalen) oleh anak-anak sekolah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Sedangkan khusus kepada Camat dan Lurah agar meningkatkan sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan lem/inhalen kepada masyarakat, berkoordinasi dengan BNNK Balikpapan dan ketua RT. (hms/nov).

Surat Edaran Walikota dapat dilihat di http://www.balikpapan.go.id/images/stories/pengumuman/2014/surat_edaran_lem.pdf