PPID Pembantu Mendapat Apresiasi Komisi Informasi Kaltim

Balikpapan, Humaspro - Balikpapan, Humpro - Pembentukan Pejabat Pengeloloa Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di 68 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan nilai tambah yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur saat akhirnya memutuskan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Badan Publik Peringkat I Pada Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

“Selain membentuk PPID Utama, Pemkot Balikpapan juga membentuk PPID pembantu, inovasi ini ternyata tidak dilakukan oleh daerah lain di Provinsi Kaltim," ungkap Lilik Rukitasari, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Kaltim, saat menghadiri Kegiatan Pertemuan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kota Balikpapan, di Aula Kantor Walikota Balikpapan, Kamis pagi (22/1).

Lilik mengatakan Kota Balikpapan telah melakukan berbagai upaya dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai membentuk PPID Utama sebagai Pusat Pelayanan Informasi Pemerintah Kota Balikpapan, membentuk PPID Pembantu, membuat sistem pelayanan informasi publik hingga pelayanan informasi di tingkat kelurahan.

"Informasi yang disampaikan kepada publik dilaksanakan secara gamblang, baik informasi tentang anggaran, agenda kegiatan pemerintahan, dan sistem pelayanan informasinya lebih baik dari daerah lain," ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Eko Satiya Husada saat ditemui di lokasi yang sama mengatakan pelaksanaan penilaian kinerja badan publik ini dilakukan sepanjang tahun 2014 lalu. Ada beragam tahap penilaian yang dilakukan oleh tim dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim sebelum menentukan badan publik terbaik yang melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Tahap pertama yang dilakukan, lanjut Eko,  adalah melakukan monitoring terhadap website yang dimiliki oleh kabupaten/kota di Kaltim berdasarkan kewajiban-kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Seperti  informasi yang wajib diumumkan serta merta, berkala, sampai informasi  yang wajib tersedia setiap saat," lanjutnya.

Tahap kedua yang dilakukan adalah penilaian mandiri (self assesment) yang dilakukan oleh badan publik berdasarkan kuesioner yang diberikan oleh Komisi Informasi. "Berdasarkan kedua tahap penilaian ini, kami lantas memilih 5 badan publik teratas yaitu Balikpapan, Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang, dan Penajam Paser Utara," jelasnya.

Setelah dipilih 5 badan publik dengan nilai tertinggi, tahap akhir yang dilakukan oleh Komisi Informasi adalah melakukan kunjungan ke badan publik guna memeriksa kebenaran self assestment yang telah diisi oleh badan publik.

"Proses verifiksi pada kunjungan tersebut adalah dengan melihat fasilitas pelayanan informasi publik, melihat informasi yang tersedia setiap saat, berkas-berkas pelayanan informasi, serta inovasi-inovasinya," jelasnya.

Seperti yang kita ketahui, sebelum meraih penghargaan ini, Pemerintah Kota Balikpapan telah meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa Panji Keberhasilan Pembangunan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernut Kalimantan Timur saat puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Timur ke-58 di Stadion Madya Sempaja Samarinda. (Hms/mgm)