Balikpapan, Humaspro - Kini warga Balikpapan akan lebih mudah mengurus akta kelahiran, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil segera meluncurkan pelayanan akta kelahiran secara online.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Chairil Anwar yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (29/1) mengatakan bahwa program ini telah dilaksanakan sejak oktober 2014 lalu, yakni di Rumah Sakit Bersalin sayang Ibu dan Puskesmas Klandasan Ilir dan kini akan dijalankan di seluruh rumah sakit di Balikpapan.
“Disdukcapil menargetkan di tahun 2015 ini program pengurusan akta online dikembangkan melalui kerjasama dengan seluruh rumah sakit di Balikpapan, baik swasta maupun pemerintah”jelasnya
Chairil menambahkan dengan adanya pengurusan akta kelahiran online ini dapat mengurangi antrian warga di kantor Disdukcapil, selain itu akan memangkas waktu lebih cepat dari 7 (tujuh) hari menjadi 3 (tiga) hari. Ia juga menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.
“Jadi begitu masuk rumah sakit (untuk melahirkan, red), keluar sudah membawa akta kelahiran” tambahnya.
Adapun persyaratan pengurusan akta kelahiran secara online sesuai Perwali No. 36 Tahun 2014 yakni menyertakan surat kelahiran yang terdapat di dalam buku KIA, foto copy KK, foto copy KTP orang tua anak, foto copy akta perkawinan (buku nikah), surat peryataan anak ibu bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan operator di tiap-tiap rumah sakit atau puskesmas.
Pelayanan akta kelahiran secara online ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyongsong Tahun 2015 sebagai tahun ketertiban, efisiensi dan pelayanan prima. (hms/hjp)