Pelaku Usaha Dilarang Menjual Apel Gala dan Granny Smith

Balikpapan, Humpro - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan membuat surat edaran kepada para pelaku usaha di Kota Balikpapan perihal Larangan Peredaran Apel Gala Dan Granny Smith karena mengandung bakteri Listeria Monocytogenes yang membahayakan tubuh manusia.

Edaran ini dikeluarkan sebagai tindaklanjut atas surat Direktur Jendral standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor: 10/SPK/SD/01/2015 perihal larangan peredaran apel gala dan granny Smith.

“Larangan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha mulai dari pengecer, importir, distributor, hingga konsumen,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan Doortje di ruang kerjanya, Selasa Pagi (3/1).

Doortje menjelaskan apel yang dilarang peredarannya ini adalah apel yang diproduksi oleh Bidart Bros Bakersfield, CA 93312 Amerika. Larangan ini dikeluarkan agar masyarakat luas terhindar dari bahaya mengkonsumsi apel tersebut yang mengandung bakteri Listeria Monocytogenes. Bakteri ini menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.

“Sedangkan bagi  orang sehat yang terinfeksi bakteri ini dapat menderita gejala jangka pendek seperti demam tinggi, sakit kepala parah, pegal, mual, sakit perut, dan diare serta dapat menyebabkan keguguran pada perempuan hamil,” jelasnya. (hms/mgm)

Klik di sini untuk mengunduh surat edaran selengkapnya.