Wujudkan Kesadaran Hukum, Pemkot Akan Gelar Sosialisasi

Balikpapan, Humaspro – Dalam rangka menyosialisasikan dan implementasi peraturan perundang-undangan produk hukum daerah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Hukum Setdakot Balikpapan akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Daud Pirade selaku Kepala bagian Hukum Setdakot Balikpapan, kegiatan sosialisasi tersebut akan dibagi dalam dua tahap. “Tahap pertama akan dimulai pada 24 Februari sampai dengan 21 April 2015 di 34 kelurahan se- Kota Balikpapan, dan tahap kedua akan dimulai pada tanggal 27 Juli sampai 23 September 2015,” jelas Daud Pirade.

Menurut Daud Pirade pembukaan sosialisasi tahap pertama akan dimulai di Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan dan berakhir pada tanggal 21 April 2015 di Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara.

“Maksud dari sosialisasi produk hukum ini dalam rangka menyebarluaskan informasi produk hukum kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan menaatinya,” ujar Daud Pirade. Lebih lanjut Ia mengatakan tujuan kegiatan terebut dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga Kota Balikpapan.

Sasaran sosialisasi produk hukum adalah Ketua Rukun Tetangga (RT), tokoh masyarakat dan tokoh agama, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pelaku usaha kecil dan menengah, pemuda karang taruna, PKK dan Kader posyandu kelurahan serta tenaga pendidik.

Materi sosialisasi produk hukum meliputi Perda No. 6 tahun 2014 tentang Izin Gangguan, Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, Perda No.3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda No. 4 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Perda No. 12 Tahun 2014 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Menurut Daud Pirade yang menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah dinas teknis yang terkait dengan produk hukum yaitu dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Balikpapan, serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Kota Balikpapan. (Hms/Met)