Balikpapan, Humaspro – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan pakaian bekas impor. Himbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 510/249/DAG-PK/III/2015 perihal Penanganan Pakaian Bekas Impor yang diterbitkan pada 9 Maret lalu.
Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI dan Surat Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur dengan perihal yang sama. Berdasarkan surat tersebut dinyatakan bahwa dari hasil pengujian contoh pakaian bekas impor yang beredar di pasar, telah dipastikan adanya cemaran bakteri dan jamur pathogen yang dapat menyebabkan beragam gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, bisul, jerawat, infeksi luka pada kulit manusia, gangguan pencernaan bahkan infeksi pada saluran kelamin.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sejak tahun 2009 telah melakukan pelarangan terhadap impor barang bekas. Dalam surat Permendag nomor 54/M-DAG/PER 10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor secara tegas dinyatakan barang yang diimpor harus dalam keadan baru, sehingga impor pakaian bekas tersebut dilarang.
Untuk menghindarkan diri dari beragam penyakit yang ditimbulkan serta sebagai upaya untuk perlindungan konsumen khususnya masyarakat kota Balikpapan, Disperindagkop Kota Balikpapan meminta masyarakat Kota Balikpapan agar tidak membeli dan menggunakan pakaian bekas impor tersebut. (hms/nov)