PEMBAHASAN ATAS KELEBIHAN PAJAK REKLAME dan PENINJAUAN TERHADAP OBJEK KEBERATAN BPHTB

    Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan pada bulan Maret 2015 menyebar 24 undangan pertemuan dengan beberapa wajib pajak reklame. Dalam pertemuan ini diharapkan wajib pajak untuk membawa bukti setoran pajak tahun 2012 dan 2013 untuk melakukan konfirmasi terhadap setoran pajak reklame tahun tersebut. Pemanggilan ini bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Gabungan Dinas Dispenda Kota Balikpapan.

  

    Selain itu di bulan Maret 2015 ini ada beberapa wajib pajak yang mengajukan pengurangan atas Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk memenuhi salah satu persyaratan atas keberatan tersebut, Bidang Penagihan juga menurunkan tim kelapangan untuk melakukan verifikasi terhadap kepemilikan objek Pajak Bumi dan dan Bangunan pada tanggal 19 Maret 2015 atas nama (AW) dan 23 Maret 2015 atas nama saudara (JM). Hasil pelaksanaan verifikasi dalam bentuk Berita Acara segera dilaporkan kepada Bidang Penagihan dan Pelayanan Keberatan Dispenda Kota Balikpapan untuk dijadikan bahan tindak lanjut.