Pada saat Sosialisasi tanggal 1 April 2015 di Ruang Rapat Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Muhammad Noor (KepalaDinasPendapatan Kota Balikpapan) menyampaikan kepada pemilik restoran yaitu : Dunkin Donuts (Plaza Balikpapan), PT. Roti boy Bakes shop Indonesia, Warung Bubur Ayam Bandung, PT. Sriboga Marugame Indonesia, Dunkin Donuts (E-Walk), Pasta Cielo, Blackball, Garden Café, OWL Cafe, Ratu Kopitiam, New Star Kopitiam dan V-Star Suki& Chines Cuisine. Bahwa Petugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan akan melakukan monitoring periode kedua di 12 objek pajak restoran tersebut terhitung sejak 6 hingga 15April 2015. Penungguan itu sebagai upaya untuk mencegah bila ada tidak sesuai dengan objek pajak restoran, pelaksanaannya sama seperti monitoring periode pertama tanggal 09 Maret sampai dengan 18 Maret 2015.
Menurut Priyono (Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan), kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Walikota Balikpapan Nomer 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran, yang ditargetkan sebesar 46 Milyar lebih.
Priyono menyampaika njuga, “Saat monitoring ini, pemilik restoran akan dikenakan pajak 10% dari pembayaran pengunjung, Monitoring ini sifatnya bukan investigasi, tapi semua upaya untuk meningkatkan PAD dalam upaya pembangunan Kota Balikpapan. Intinya, semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku”, ungkapnya.
Pada kegiatan ini, lanjut Muhammad Noor, Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan menurunkan tiga tim dengan masing – masing Tim terdiri dari 8 orang dan dipimpin 1 orang koordinator, Semua berjumlah 27 orang. Dan dari hasil monitoring itu nantinya akan dikumpulkan oleh Tim Pengolahan Data”, paparnya.
Monitoring ini, lanjut Priyono, dilakukan sejak dibukanya Restoran hingga jam tutup pukul 22:00 Wita. “Masing-masing Tim bertugas mencatat pengunjung yang masuk”, katanya. (fr)