UPAH YANG ADIL : PEKERJA SENANG PENGUSAHA TENANG

DISNAKER MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI STRUKTUR DAN SKALA UPAH TAHUN 2015

 

 

Permasalahan ketenagakerjaan yang cukup krusial menyangkut masalah pengupahan.  Dari 60 kasus perselisihan yang dicatatkan pada Disnakersos sampai dengan bulan Mei 2015, sebanyak 10 % materi tuntutannya menyangkut masalah “pengupahan”.

Guna memberikan wawasan dan pemahaman di kalangan pengusaha maupun tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan melaksanakan  sosialisasi yang mengusung tema  “Peningkatan Pengupahan Yang Berkeadilan”. Kegiatan dilaksanakan satu hari yaitu pada tanggal 26 Mei 2015, bertempat di Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan.

Dinas Tenaga Kerja dan Sosial mengundang 50 perusahaan yang beroperasi di Kota Balikpapan untuk mengikuti sosialisasi ini.  Narasumber kegiatan antara lain Drs. Parman dari Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakersos Kota Balikpapan.  Selain narasumber lokal, pada kesempatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementrian Ketenagakerjaan, yaitu Ir. Dinar Titus (Kasubdit Pengupahan Direktorat Pengupahan dan Jamsos).

Dalam sambutannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dra. Hj. Asni Budiarsih, menyampaikan : “ dalam membuat struktur dan skala upah harus mempertimbangkan kesiapan teknis dan kemampuan pembiayaan masing-masing perusahaan.   Dimana nantinya diharapkan upah terendah dalam struktur dapat lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku.  Terlebih lagi, di era MEA nanti tantangan dunia usaha akan semakin berat, karenanya perlu dibangun suatu kesamaan persepsi/pandangan antara karyawan/buruh dengan pengusaha dalam pengupahan.  Pengusaha sangat wajar mencari untung yang sebesar-besarnya agar perusahaan tetap eksis, maju dan berkembang, namun pengusaha tidak boleh mengabaikan kewajibannya kepada karyawan/buruh.   Karyawan/buruh adalah aset penting bagi pengusaha karena itu pengusaha harus berpikir bahwa karyawan harus sejahtera.  Dengan demikian tercipta hubungan industrial yang harmonis.

Selanjutnya, Dinar Titus, dari Direktorat Pengupahan dan Jamsos Kemenaker RI, memaparkan bahwa upah merupakan salah satu permasalahan strategis dalam hubungan kerja, sehingga penerapan upah di perusahaan harus menjadi perhatian penting. Pemerintah sudah menetapkan upah dasar sebagai jaring pengaman yang wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja dan jabatan terendah.  Adapun perusahaan diarahkan untuk mengatur pengupahan yang berkeadilan. Oleh karena itu variabel pengupahan dapat bervariasi, seperti : masa kerja, pendidikan, keahlian/ ketrampilan, dan lain-lain. Sebagai kesimpulan dari materinya, wanita berhijab ini menyampaikan bahwa dengan pengupahan yang berkeadilan dapat diwujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan tercipta kesepahaman persepsi mengenai pengupahan antara pengusaha dan pekerja, dan selanjutnya pengusaha paham bagaimana membuat struktur dan skala upah yang berkeadilan. Selain itu pengusaha dan pekerja dapat sama-sama intropeksi agar berbuat lebih baik lagi untuk mewujudkan pengusaha yang makmur dan karyawan/buruh yang sejahtera (han)