Pemindahan sementara Kantor Kelurahan Karang Rejo

Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Balikpapan melakukan renovasi atas bangunan Kantor Kelurahan yang ada di Kota Balikpapan melalui Program Peningkatan Gedung Pemerintah II Kota Balikpapan.  Kelurahan Karang Rejo tidak lepas dari program tersebut, terhitung sejak awal bulan Juni 2015, kegiatan pemberian pelayanan dan rutin lainnya dialihkan sementara ke bangunan rumah dinas Lurah Karang Rejo yang letaknya tepat di samping Kantor Kelurahan Karang Rejo.

 

Sementara ini proses pemindahan barang inventaris Kantor Kelurahan telah selesai dilakukan, hanya untuk pemindahan jaringan telepon dan internet masih menunggu dari pihak Telkom Balikpapan.  Untuk pelayanan kependudukan masih dilakukan di Kantor Kelurahan lama karena Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berbasis online, sementara untuk pelayanan surat keterangan telah dilaksanakan di Kantor sementara (rumah dinas). Namun apabila jaringan telepon dan internet telah dialihkan ke bangunan rumah dinas maka pelayanan sepenuhnya akan dilakukan di rumah dinas yang berperan sebagai Kantor Kelurahan sementara.

 

Rencananya kegiatan rehabilitasi atau penambahan luas bangunan Kantor Lurah Karang Rejo ini akan dilaksanakan selama 180 hari kerja atau sekita 6 (enam) bulan ke depan. "Atas ketidaknyamanan warga dalam menerima pelayanan dari kami mengingat kondisi Kantor yang sedang dalam proses renovasi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, namun demikian diharapkan tidak mengurangi kualitas kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat", ujar Netty Musriani, Sekretaris Lurah Karang Rejo.