Hari Senin, 11Mei 2015 bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan (Dispenda) mengadakan sosialisasi PBB-P2 (NJOP PBB Menara Telekomunikasi) di Balikpapan.
Acara yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan ini, turut menghadirkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan sebagai nara sumber oleh Dinas Perhubungan dan Dispenda Kota Balikpapan dari Bidang Penetapan.
Maksud dan tujuan sosialisasi ini dilaksanakan yaitu :
- Sinkronisasi data Menara Telekomunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemilik Menara.
- Optimalisasi penarikan PBB-P2 (NJOP PBB Menara Telekomunikasi) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dalam acara sosialisasi yang dijelaskan bahwa Pajak dan Retribusi yang dimaksud dalam UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahya itu mempunyai fungsi ekonomi maupun fungsi non ekonomi.
Pajak dan Retribusi sebagai fungsi ekonomi adalah bagaimana pajak dan retribusi tersebut bias untuk membiayai kebutuhan daerah, sedangkan yang disebut sebagai fungsi non ekonomi bias dikatakan sebagai pengendali oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Disampaikan juga bahwa dalam pemungutan retribusi akan diterbitkan SKRD terlebih dahulu kepada pemilik menara yang sudah mempunyai NOP Menara sebagai pemberitahuan dan sebagai dasar SKRD tersebut pemilik menara dapat melaksanakan pembayaran retribusi langsung kebankaltim atau melalui bendahara penerima Dinas Perhubungan besarnya retribusia dalah sebesar 2% x NJOP PBB menara.
Besar harapan kami dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Pemilik Usaha Jasa Menara Telekomunikasi,
Sehingga pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Menara Telekomunikasi di Pemerintah Kota Balikpapan bias dilaksanakan dengan baik. (/ad)