Masih Ada Perusahaan Reklame Nakal

            BALIKPAPAN – Memasuki pemilihan kelapa daerah yang dilaksanakan serentak 9 Desember mendatang, sejumlah bakal calon gencar melakukan iklan melalui baliho atau papan reklame yang terpampang di sejumlah jalan protocol di Balikpapan. Namun, di balik gegep gempita pilkada tersebut berimbas kepada pemasukan asli daerah dari pajak reklame. Hal ini diungkapkan Priyono, kabid Pendaftaran dan Pendataan Reklame Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan. Ditemani Kabid Pendataan Erwin, Priyono menerangkan, pihaknya menyoal baliho maupun reklame yang memampang foto bakal calon yang bertarung pada pilkada nanti.

         “Ya dari pantauan kami sudah banyak yang memasang. Tapi kami urusannya hanya dengan perusahaan advertising selaku pemilik reklame,” ungkap Priyono saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/6).

         Dia menjelaskan, dalam Perda Nomor 30 tahun 2000 tentang pajak Reklame, terdapat sejumlah papan iklan yang memang dibebaskan pajak seperti partai politik, acara pemerinta kota, dan kegiatan sosial.

         Untuk saat ini, pihaknya tidak dapat menggolongkan apakah hal tersebut termasuk kampanye atau tidak. Karena hal ini merunut pada penjadwalan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

         Saat ditanya, berapa jumlah keseluruhan papan reklame di Balikpapan ? Pihaknya mengatakan, kurang lebih terdapat 16.000 lebih papan reklame yang terbagi dalam tiga jenis. Pertama yaitu permanen atau konstruksi, nonkonstruksi, dan insidental.

         “Saat ini dari data yang kita himpun terdapat 16.000 reklame di Balikpapan dari berbagai jenis yang berbeda. Namun, untuk para bakal calon tersebut tidak kami ketahui jumlah keseluruhannya berapa,” aku Priyono.

         Priyono menjelaskan PAD reklame untuk tahun 2015 ditargetkan dapat menembus angka Rp 8 miliar. Hingga Juni 2015 saat ini, kurang lebih 49 persen telah berhasil dicapai Dispenda. Terjadi pengurangan nilai secara signifikan dari para pengiklan yang bersifat rokok. Karena dalam perwali 2014, jumlah papan reklame pada jalan protokol yang berkaitan dengan produk rokok telah dilarang. Hanya diperbolehkan pada jalan tingkat dua atau alternatif. Alasannya dikarenakan pada estetika kota yang juga berpengaruh pada polusi gangguan kota.

         “Di jalan protokol juga telah kami larang dan kami kurangi jumlahnya. Karena dapat mengganggu estetika kota”, jelasnya.

         Disinggung harga pajak yang harus dibayar pengusaha pemasang papan reklame berukuran besar, Priyono mengatakan, setidaknya sipengiklan harus menyiapkan uang sebanyak Rp 12,5 juta untuk sebuah papan reklame. Itu belum termasuk aneka banner yang sifatnya sementara. Tentu terdapat hitungan yang lebih jelas.

         Kendala yang saat ini sedang dihadapi Dispenda adalah nakalnya para perusahaan advertishing yang tidak melaporkan pajaknya kepada Dispenda. Karena menurutnya, setiap pergantian konten, pihak pengiklan wajib melaporkan kepada Dispenda sebagai hitungan baru kembali, karena konten awal merujuk pada kontrak yang lama sehingga harus diperbaharui.

         “Masih banyak sejumlah perusahaan advertishing yang tidak melaporkan pajaknya. Terutama pada banner-banner kecil yang susah dijumpai. Tapi kami selalu bergerak untuk mencatat di mana saja mereka memasang,” pungkasnya. (bp-28/yud)

 

 

Sumber : Balikpapan Post