Bertempat di Aula Kelurahan Karang Rejo, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Karang Rejo yang diketuai Purwanto melaksanakan Rapat Koordinasi RT pembentuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kelurahan Karang Rejo untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2015. Rapat yang dihadiri oleh Lurah Karang Rejo, Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Karang Rejo serta seluruh Ketua RT membahas persiapan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 9 Desember 2015 yang akan datang. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah petugas Rukun Tetangga (RT) yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih. PPDP akan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU Kota Balikpapan.
PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang, sementara untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang dapat diangkat PPDP sebanyak 2 (dua) orang. PPDP akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) paling lama 36 (tiga puluh enam) hari dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan dapat menindaklanjuti usulan RT.
PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir Model AA.1-KWK dan menempelkan stiker coklit dengan menggunakan formulir Model AA.2-KWK pada rumah pemilih.