Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Monitoring Objek Pajak Hotel Dan Hiburan Periode Ketiga Bulan Mei 2015

    BALIKPAPAN, pada tanggal 11 – 20 Mei 2015 yang akan datang  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan akan menggelar kegiatan monitoring (penungguan) objek pajak hotel dan hiburan periode 3 (tiga). Monitoring Objek Pajak merupakan kegiatan yang berfungsi untuk mendapatkan data pendapatan dari objek pajak yang diduga memiliki omzet besar. Kegiatan monitoring (penungguan) yang akan dilaksanakan selama 10 hari tersebut merupakan upaya untuk mencegah bila terdapat ketidak sesuaian data pendapatan dengan objek pajak.

 

    Adapun sasaran kegiatan monitoring periode ini meliputi 6 (enam) objek pajak hotel yaitu Hakaya Plaza Hotel, Hotel Jaang Jaya, Hotel Sejati, Hotel Azzahra, Swiss Bell Hotel dan Fave Hotel, kemudian 3 (tiga) objek pajak hiburan karaoke yakni  Delta Karaoke , 89 Karaoke dan BSB Karaoke serta 3 (tiga) objek pajak hiburan ketangkasan yakni, Time Zone, Fun City (Giant) dan Fun City (Gajah Mada Mall). Objek-objek pajak tersebut telah diundang ke acara sosialisasi pada tanggal 6 Mei 2015, dan telah disampaikan bahwa Dispenda akan melaksanakan kegiatan monitoring berupa penungguan ditempat mereka.

 

   Priyono, Kabid. Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Kota Balikpapan menyatakan bahwa, “Objek pajak hotel akan dikenakan pajak sebesar 10%, kemudian objek pajak hiburan ketangkasan akan dikenakan pajak 20% sedangkan objek pajak hiburan karaoke akan dikenakan pajak sejumlah 45% dari pembayaran pengunjung”. “Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan , Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan”, lanjut Priyono.

 

   Pada kegiatan monitoring periode ke tiga ini Dispenda akan menurunkan 3 (tiga) tim dengan masing-masing tim terdiri dari 8 (delapan) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang Koordinator yang bertugas mencatat setiap transaksi pengunjung yang datang. Adapun Waktu pelaksanaan monitoring ini akan dilaksanakan sejak jam buka  hingga jam tutup objek pajak.