Pemkot Kehilangan PAD Rp 5 Miliar Akibat Reklame Rokok Dilarang

     BALIKPAPAN – Larangan terhadap pemasangan reklame rokok di wilayah Balikpapan telah berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diperkirakan pemkot kehilangan Rp 5 miliar akibat larangan tersebut.

    “Benar, kami kehilangan pajak reklame senilai Rp 5 miliar atau hampir 50 persen sejak ditiadakan reklame rokok,” ujar Erwin, Kasi Pendataan Dispenda didampingi Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan, Priyono kepada Balikpapan Pos, Kamis (25/6).

    Dengan hilangnya pendapatan pajak reklmae rokok, terang Priyono, pemkot harus menggali sumber-sumber pendaptan yang baru guna mendongkrak PAD. Misalnya memaksimalkan penarikan pajak di jalan-jalan kelas II atau kelas III. Seperti Jalan Gunung Guntur, Karang Rejo, Prapatan, R Soeprato, dan Beler.

    “Kalau pajak reklame di jalan utama itu hitungannya Rp 12 juta pertahun. Tapi kalu dikelas dua itu sekitar Rp 8 jutaan guna menutupi kekurangan pendapatan,” jelasnya.

     Termasuk melakukan pengawasan jumlah reklame yang terpasang yang dilaporkan ke Dispenda. Diakuinya masih banyak perusahaan advertising yang nakal dan tidak melaporkan kegiatan pemasangan spanduk atau banner.

    “Hampir semua advertising nakal. Pernah ada advertising melaporkan ke kita 30 spanduk, tapi setelah kita cek dokumentasinya, kenyataan 80 spanduk. Advertising tersebut kita blacklist,” terang Erwin.

     Dia menyebutkan, untuk tahun ini target pendapatan pajak reklame sebesar Rp 8 miliar dan realisasi perbulan ini sudah mencapai Rp 4 miliar atau 49 persen dengan jumlah reklame sebanyak 16 ribu.

    Dia menyebutkan reklame ini terbagi tiga jenis yakni reklame berkonstruksi, nonkonstruksi, dan insidental seperti spanduk dan umbul-umbul. Dirinya menerangkan jumlah papan reklame untuk konstruksi sebanyak 5.000 reklame. Pada tahun 2015, Dispenda mendapat tugas untuk mencapai target pendapatan dari 11 pajak sebesar Rp 460 miliar lebih. Sedangkan target PAD seluruhnya Rp 507 miliar.

 

Sumber : Balikpapan Pos