Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Sisir Objek Pajak Reklame Baru Dan Restoran Baru Sepanjang Jl. Doktor Sutomo dan Jl. Pangeran Antasari

   Dari tahun ke tahun perekonomian di Kota Balikpapan terutama untuk sektor jasa dan usaha semakin meningkat, salah satunya dapat dilihat dari menjamurnya pendirian restoran baru dan reklame yang dipasang. Sehingga perlu diadakan kegiatan Pendataan dan Penyisiran Objek Pajak Restoran dan Objek Pajak Reklame Baru.

  Berkaitan  hal tersebut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan telah menggelar kegiatan Penyisiran Data Objek Pajak Restoran Baru pada tanggal 22-23 Mei 2015 yang dilakukan mulai pukul 19.00 hingga selesai dan Penyisiran Data Objek Pajak Reklame Baru pada tanggal 30 – 31 Mei 2015 yang dimulai sejak pukul 07.30 hingga selesai dengan rute yaitu sepanjang Jalan Doktor Sutomo dan Jalan Pangeran Antasari.

  Dasar dari kegiatan tersebut adalah DPA Dispenda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015 dan dasar dari penerapan pajak restoran adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Sedangkan dasar dari penerapan pajak reklame adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2010 mengenai Pajak Reklame serta Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame.

  Dinyatakan oleh Kabid. Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Kota Balikpapan Priyono bahwa, “Kegiatan penyisiran ini bersifat persuasif dimana pemilik restoran baru dan pemilik reklame diminta untuk segera mendaftarkan usahanya ke kantor Dispenda Kota Balikpapan dan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memenuhi target”.

   Dalam kegiatan penyisiran tersebut diturunkan 4 (empat) tim yang masing-masing beranggotakan 4 (empat) orang yaitu 2 (dua) orang dari Dispenda, 1 (satu) orang dari BPMP2T dan 1 (satu) orang dari Satpol PP dengan setiap 2 (dua) tim dipimpin oleh 1 (satu) orang Koordinator.