Balikpapan – Awal Juli 2015 Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan mengadakan pertemuan dengan sejumlah wajib pajak yang dimaksudkan untuk mengadakan konfirmasi pajak daerah yang menunggak. Di antaranya pajak hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai data yang ada, Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai piutang pajak daerah untuk tahun 2014 s/d 2015. Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai piutang pajak dari tahun 2010 s/d 2015, beberapa undangan yang telah disampaikan ke Wajib Pajak ada yang berhalangan hadir.
Selaku pimpinan rapat Kabid Penagihan dan Pelayanan Keberatan, Ir. Tatang Priatna pertemuan dengan Wajib Pajak diadakan di ruang rapat Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan lantai 2. Didampingi oleh Kasi Penagihan Abi Darda S.E, kepada Wajib Pajak diharapkan membawa bukti setoran pajak daerah dan pajak PBB-P2 tahun terakhir. Di dalam pertemuan tersebut pihak Dispenda mengharapkan kepada Wajib Pajak untuk segera menyelesaikan piutang pajak, dan Waijb Pajak bersedia membayar dengan cara angsuran. Wajib Pajak juga disarankan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan membayar (angsuran).