Dibuka, Pendaftaran Pendamping dan Operator PKH

Kementerian Sosial Republik Indonesia, melalui pengumuman No. 910/LJS.JS.SV/07/2015, mengundang warga negara Indonesia yang berminat menjadi pendamping atau operator Program Keluarga Harapan (PKH). Rekrutmen yang berlaku nasional ini dibuka mulai tanggal 25 Juli 2015 pukul 06.00 WIB sampai dengan 7 Agustus 2015 pukul 24.00 WIB dan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui alamat http://rekrutmenpkh.kemsos.go.id.

 

Untuk wilayah Balikpapan sendiri, kesempatan dibuka bagi tiga orang, yaitu 1 orang pendamping PKH Kecamatan Balikpapan Kota, 1 orang pendamping PKH Kecamatan Balikpapan Tengah, dan 1 orang Operator PKH, demikian informasi dari Seksi Bina Bantuan Sosial Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan.

 

Persyaratan umum pendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota dan/atau pengurus partai atau organisasi dengan afiliasi partai politik, bersedia bekerja purna waktu, memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua, dan bersedia mengikuti proses seleksi. Pendaftar juga disyaratkan mampu menggunakan Microsoft Office (minimal aplikasi Word, Excel, dan PowerPoint) serta aplikasi pengolahan data perkantoran dan internet. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan melalui website, SMS dan email kepada masing-masing pelamar yang lolos. 

 

Khusus pelamar sebagai pendamping PKH, pendidikan minimal D3 (S1 diutamakan) dari seluruh disiplin ilmu (Pekerjaan Sosial atau Kesejahteraan Sosial diutamakan). Pelamar yang memiliki pengalaman dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan dan bertempat tinggal di wilayah kecamatan sesuai lokasi yang dilamar akan diutamakan.

 

Sementara itu, bagi pelamar untuk posisi sebagai operator PKH, pendidikan minimal D3 (S1 diutamakan) dari seluruh bidang ilmu (komputer atau teknik informatika diutamakan). Pelamar dengan pengalaman kerja dalam bidang teknologi informasi dan bertempat tinggal di wilayah kabupaten/kota sesuai lokasi yang dilamar akan diutamakan.

 

PKH sendiri merupakanprogram penanggulangan kemiskinan yang digulirkan pemerintah melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini bertujuan membantu masyarakat sangat miskin menghindari kemiskinan dan memastikan generasi berikutnya sehat dan menyelesaikan pendidikan dasar (SD dan SMP). PKH merupakan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. (hms/nda)